Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Menunggu Surat Keputusan Panselnas

Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Abdul Hamid Nasution mengatakan pengumuman hasil seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tinggal menunggu surat keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Hal itu disampaikan Hamid menjawab konfirmasi HayuaraNet di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Jumat (15/12) petang.

“Pemerintah daerah sifatnya menunggu karena pengumuman itu langsung dari Panselnas,” katanya.

Dengan demikian, dia tidak bisa memastikan tanggal pengumuman karena saat ini masih tahap Rakon Data di Badan Kepegawaian Negera (BKN). “Selesai dulu Rakon Data baru pengumuman. Yang pasti dalam waktu dekat ini, tapi untuk tanggal pasti, ya, seperti yang tadi saya bilang, pemda sifatnya menunggu,” terangnya.

Hamid menampik lambatnya pengumuman karena ada intervensi pihak-pihak tertentu dalam menentukan pemenang. “Tidak. Pemkab Madina tidak punya kewenangan menentukan peserta yang lulus. Setelah surat itu turun nanti (hasil seleksi) baru bisa diumumkan Pak Bupati,” terangnya.

Lebih lanjut, kaban BKPSDM meminta peserta sabar menunggu hasil seleksi karena pemerintah pun berharap pengumuman dikeluarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kan, masih ada sampai tanggal 18 Desember, kita tunggu saja,” sebutnya.

Terkait ujian tambahan bagi PPPK guru, Hamid menerangkan, hal tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Jadi begini, yang diwawancarai untuk SKT tambahan itu BKD dan Dinas Pendidikan, bukan peserta,” ungkapnya.

SKT (Seleksi Kompetensi Teknis) tambahan itu langsung dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menggunakan aplikasi milik kementerian tersebut. “Jadi, bukan aplikasi milik BKD atau Dinas Pendidikan, ya,” jelasnya.

Hasil wawancara SKT tambahan itu pun langsung diserahkan Kemendikbud ke Panselnas.

Sementara itu terkait peserta yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK karena NIK telah terdaftar memiliki NIP, Hamid meminta agar pendaftar yang mengalami hal tersebut lansung menghubungi BKPSDM Madina.

“Ini jamak terjadi, bukan hanya di Madina. Bagi peserta yang mengalami hal seperti itu kiranya segera menghubungi kami agar bisa diperbaiki. Kalau tidak, yang bersangkutan tidak akan bisa melamar CPNS sepanjang hidupnya,” pesan kaban BKPSDM.

Bahkan hal tersebut telah menjadi perhatian tersendiri bagi BKN. “Kami disuruh untuk mendata itu agar tidak ada yang dirugikan ke depan, tapi kami tidak tahu jumlah dan NIK siapa saja kalau pendaftar tidak melapor,” lanjutnya.

Untuk diketahui, pendaftar calon PPPK tahun 2023 di Bumi Gordang Sambilan mencapai 4.267 orang. Dari jumlah tersebut hanya 3.233 peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan bisa mengikuti ujian. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai