Panyabungan (HayuaraNet) – Pengangkatan perangkat Desa Tabuyung yang dilakukan Pj Kepala Desa dr. Mahyuni dinilai cacat hukum dan berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan desa atau Dana Desa (DD).
Hal itu disampaikan Ketua BPD Tabuyung Gendut Syahputra kepada wartawan di salah satu resto di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina).
“Kita baru bertemu Kadis PMD dan hasilnya sama seperti surat sebelumnya, mengembalikan perangkat yang lama ke jabatan sebelumnya,” katanya, Kamis (8/9).
Gendut menilai, pemberhentian perangkat desa oleh Pj Kades cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Tak hanya itu, kata Gendut, perangkat desa yang diberhentikan telah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan dinas tersebut telah mengeluarkan surat yang meminta Pj kepala desa mematuhi Permendagri.
“Keberadaan Pj. Kades bukan untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa, tapi untuk mengantarkan Pilkades dan mengisi kekosongan pemerintahan desa,” ujar Gendut.
“Kemudian juga akan menimbulkan ketidakkondusifan di tengah-tengah masyarakat. Kita sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pj. Kepala Desa,” tambahnya.
Gendut menjelaskan, Pj kades semestinya tidak masuk dalam politik kepentingan karena keberadaanya bukan lahir dari proses demokrasi politik, tapi mewakili pihak pemerintah.
“Dalam posisi itu mestinya Pj Kades memahami keadaan yang seperti kondisi hari ini di Tabuyung tidak seharusnya terjadi. Kita minta kepala desa mematuhi surat PMD itu,” jelasnya.
Salah satu perangkat desa yang diberhentikan, Asmaul Mikdar mengatakan, ia dan rekan-rekannya telah dua kali diberhentikan sejak pengangkatan dr. Mahyuni sebagai penjabat (Pj) kepala desa.
“Kami sudah dua kali diberhentikan. Ini sudah menyalahi tata kelola pemerintahan yg baik,” sebutnya.
Hal senada disampaikan oleh Ade Saputra yang juga merupakan perangkat desa yang diberhentikan.
“Pemberhentian kami yang pertama sudah dibatalkan oleh PMD dan mengaktifkan kami kembali,” tuturnya.
Ade menduga surat pembatalan tersebut tidak disampaikan Camat Muara Batang Gadis kepada para perangkat desa. Ia pun menilai camat tidak bersikap netral dan cenderung memihak tindakan Pj kepala desa.
“Terus terang kami tidak percaya camat MBG mampu menyelesaikan permasalahan ini. Kami pun menyurati BPD Tabuyung terkait hal ini,” pungkasnya. (RSL)