Panyabungan (HayuaraNet) – Pengadaan Batik Tradisional di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan pagu anggaran Rp105 juta lebih disebut-sebut sebagai ‘mainan ibu’, tapi belum ada keterangan pasti ibu mana yang dimaksud.
Dari informasi yang diperoleh, batik tersebut hanya dalam bentuk bakal. Dengan kata lain, setiap pegawai yang menerima masih harus mengeluarkan uang jahit.
“Inda uboto (jumlah pasti) arana ibu de langsung mangahana ningna do. Inda dong (uang jahit), bakal sajo do,” kata seorang pegawai di lingkungan Pemkab Madina yang turut menerima bakal batik tersebut.
Kalimat itu jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kira-kira akan bermakna, tidak tahu (jumlah pasti) karena kata mereka itu langsung dari ibu. Tidak ada (uang jahit), hanya dikasih bakal.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait ‘ibu’ yang dimaksud, dia enggan menjawab. Kuat dugaan ibu tersebut punya pengaruh besar dalam pemerintahan.
Tak hanya disebut ‘mainan ibu’, perusahaan yang ditunjuk sebagai pengada paket dengan nilai HPS Rp.63 juta lebih itu diduga memberikan alamat palsu. Sesuai tampilan di LPSE Madina, alamat perusahaan dengan nama CV. Kreatifitas Cemerlang itu adalah di Jl. Komp. Cemara Madina Blok G No. 18 Panyabungan.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata bangunan yang tertera di alamat itu adalah sebuah rumah dan sudah tidak ditinggali sekitar dua tahun ke belakang. Sementara sebelumnya dikontrak oleh seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Madina.
“Itu punya kawan, Ridi namanya. ASN di Paluta atau di mana, tapi sudah kosong dua tahun terakhir ini,” kata penjaga rumah beberapa waktu lalu.
Namun dia memastikan dalam beberapa waktu ke belakang, bangunan tersebut tidak pernah disewa oleh pengusaha atau dijadikan kantor perusahaan.
Terkait jumlah, dari dua pegawai yang turut menerima tidak mengetahui pasti berapa orang yang menerima. Dari perhitungan mereka hanya ada sekitar 30 orang. “Enggak tahu pasti, tapi mungkin sekitar 30-an orang yang dapat,” kata mereka.
Perihal alamat perusahaan yang diduga palsu itu, Kepala Bidang LPSE Madina Jainal Sitepu mengaku pihaknya sesuai Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi setiap perusahaan yang akan dimasukkan ke dalam sistem.
“Kalau alamat tidak kami cek ke lapangan karena sudah tertera di akta pendirian perusahaan. Itu dikeluarkan oleh notaris dan punya kekuatan hukum,” katanya, Kamis (31/8) di ruang kerjanya.
Sementara itu Kepala BKAD Madina Yazadu Zakirin membenarkan pengadaan Batik Tradisional di instansi yang dipimpinnya. “Ini untuk 90 stell,” katanya sesuai jawaban tertulis yang diterima redaksi, Jumat (01/9).
Namun, dia tidak merinci maksud stell tersebut untuk atasan dan bawahan atau hanya atasan saja. Sementara sesuai pengakuan pegawai yang diterima adalah bakal untuk atasan.
Yazadu menerangkan pihaknya juga tidak melakukan verifikasi faktual terkait alamat perusahaan karena sudah tertera dalam akta pendirian perusahaan dan sudah terdaftar di aplikasi SIKap LKPP.
Terkait penunjukan perusahaan berhubungan dengan seseorang yang disebut ‘Ibu’ itu, dia menampik hal tersebut. “Tidak,” jawabnya singkat.
Belakangan berembus isu ada beberapa perusahaan yang ditunjuk oleh ‘Ibu’ sebagai perusahaan pengadaan untuk proyek PL (non tender) yang tayang di LPSE. Perusahaan tersebut cenderung ditunjuk untuk hal-hal yang berkaitan dengan pejabat tinggi Pemkab Madina. (RSL)
*Foto utama: Ilustrasi Batik