Penetapan Dollar Sebagai Tersangka dan Hasil RDP Jalan bagi Guru Tempuh PTUN

Panyabungan (HayuaraNet) – Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dikeluarkan DPRD merupakan jalan bagi guru yang dicurangi untuk menempuh gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hal itu disampaikan Pimpinan LBH Al Amin Muhammad Amin Nasution menyikapi lambatnya langkah pemerintah membatalkan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang dipandang sebagai akar permasalahan. “Terakhir pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman pun secara terang-benderang ada kesalahan dan tindak pidana dalam seleksi PPPK guru,” katanya, Minggu (14/01).

Dengan panjangnya masa yang telah ditempuh para guru mencari keadilan, Muhammad Amin khawatir perjuangan guru itu lelah di tengah jalan dan kehabisan energi. “Untuk itu saya sarankan kasus ini segera dibawa ke PTUN,” lanjutnya.

Dia menambahkan, para pemohon nantinya bisa mengajukan putusan pendahulu atau provisional yang memerintahkan agar pemerintah sebagi pengambil keputusan menghentikan semua proses administrasi sebelum keluar putusan akhir. “Kalau putusan provisional ini keluar, maka orang-orang yang mendapat keistimewaan untuk diluluskan akan ikut menjadi lawan dari pengambil keputusan,” terangnya.

Dengan demikian, dia meyakini akan menjadi pembuka tabir kecurangan seleksi PPPK yang selama ini berupaya ditutup-tutupi dan dipertahankan.

Pengacara kondang ini menerangkan, putusan provisional bisa didapatkan sekitar dua kali sidang. “Untuk sidang pertama akan dimulai dua minggu setelah pendaftaran. Artinya, satu bulan setelah didaftarkan, putusan provisional itu sudah bisa keluar,” jelasnya.

Dia menuturkan, putusan provisional ini harus dipatuhi oleh pengambil keputusan, dalam hal ini Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution. “Jika tidak, ini akan membahayakan kedudukannya karena DPRD bisa menjadikannya sebagai dasar pengajuan mosi tidak percaya dan sekaligus memidanakan bupati karena melanggar perintah pengadilan,” ungkapnya.

Muhammad Amin menegaskan, saran ini dia sampaikan kepada publik sebagai bentuk simpati dan empati terhadap guru-guru terzalimi yang sampai hari ini masih mencari keadilan. “Apalagi saya melihat perjuangan mereka semakin tidak dihargai oleh pengambil keputusan dan diperlakukan sangat tidak manusiawi sebagai pendidik,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Jumat (12/01) Bupati Sukhairi memenuhi panggilan Ombudsman untuk klarifikasi kekisruhan seleksi PPPK di Madina. Dalam pemeriksaan itu, bupati mengakui ada kesalahan yang dilakukan oleh panselda (panitia seleksi daerah).

Pada hari yang sama Poldasu menetapkan kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Kabidhumas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, yang bersangkutan langsung ditahan. Namun, dia membuka kemungkinan akan ada tersangka lain. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai