Pemodal Tambang Ilegal di Wilayah TNBG Terancam Pasal Berlapis

Medan (HayuaraNet) – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera Utara (Sumut) menahan MSN (37 tahun) warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal (Madina), tersangka tindak pidana tambang ilegal di wilayah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Tersangka terancam pasal berlapis.

Selain menahan MSN, penyidik juga tengah melakukan pencarian terhadap MH (49), warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan. MSN dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.

Keduanya disebut sebagai pemodal dan aktor intelektual pengerukan tanah di sungai Batang Bangko, Mei 2022 lalu. Saat itu tim Gakkum KLHK dan TNBG menemukan tiga unit ekskavator beserta tiga orang operator dan satu orang helper sedang melakukan penambangan ilegal.

Barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang disita sejak 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Madina.

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumut Subhan mengatakan, pihaknya bersama Poldasu tengah melakukan pencarian tersangka MH. “Juga pengembangan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” katanya sesuai rilis yang diterima HayuaraNet, Senin (13/2).

Subhan menegaskan, Gakkum KLHK Sumut akan menuntaskan kasus ini agar menjadi efek jera bagi pelaku penambangan tanpa izin di wilayah TNBG. “Kegiatan seperti itu berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan,” tegasnya.

Senada denhan Subhan, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan, telah memerintahkan penyidik untuk mencari MH sampai dapat.

“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya.

Personel Gakkum KLHK dan TNBG Menyita Ekskavator Pelaku Tambang Ilegal (Istimewa).

Lebih lanjut, Rasio menerangkan, penambangan ilegal merupakan kejahatan serius, merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal. Ini adalah komitmen KLHK. Para pelaku, khususnya MSN sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera,” ujarnya.

Rasio mengungkapkan, mengingat kejahatan tambang ilegal bukan hanya kejahatan perusakan hutan, tapi juga kejahatan terhadap sumberdaya mineral, maka pelaku harus ditindak pidana berlapis.

“Saya sudah perintahkan penyidik koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” tutup Rasio.

Terkait hal ini, Kepala Balai TNBG Teguh Setiawan mengapresiasi dan mendukung langkah Gakkum KLHK dalam penanganan kasus tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya sesuai kewenangan akan terus berupaya mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan di wilayah TNBG.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi, penyuluhan, pemberian bantuan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan dalam rangka pengalihan profesi dari pelaku ilegal menjadi pelaku ekonomi produktif,” katanya.

Teguh mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ekosistem di TNBG. “Taman nasional ini adalah jantung ekologis bumi Mandailing yang harus kita wariskan dalam keadaan baik pada anak dan cucu kita nanti,” pesannya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai