Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memfasilitasi isbat nikah 110 pasangan untuk tahun 2023. Penyelenggaraan isbat diselenggarakan dalam dua tahap, yakni Jumat (01/12) di Aula Kantor Camat Panyabungan Utara dan Kamis (07/12) di Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang.
Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekdakab Madina Bahruddin Juliadi menerangkan, program ini merupakan inisiatif Pemkab Madina untuk mendaftarkan pernikahan warga yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). “Kan, ada orang-orang tua kita yang menikah secara agama, tapi belum dicatat di KUA karena beberapa hal,” kata Bahruddin di ruang kerjanya, Jumat (01/12).
Program isbat nikah ini, jelas Bahruddin, tidak dipungut biaya alias gratis. Biaya isbat sebesar Rp360 ribu per pasangan akan dibayar oleh pemerintah daerah kepada negara. “Nanti, pemkab juga akan memfasilitasi pengambilan surat nikahnya. Minggu depan akan diserahkan berikut dengan bingkisan bagi peserta,” tambahnya.
Dia menjelaskan, isbat nikah ini tidak hanya menyasar orang-orang tua, tapi juga pasangan baru. “Ada juga warga, misalnya dua tahun lalu menikah, tapi belum cukup umur. Jadi, tahun ini sudah cukup umur, ya, diikutsertakan kalau syaratnya terpenuhi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, program ini akan diupayakan agar terlaksana setiap tahun sehingga masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa terbantu. “Kami akan upayakan ada penambahan anggaran sehingga lebih banyak pasangan yang ikut di tahun berikutnya,” harap kabag Kesra.
Bahruddin menerangkan, jadwal isbat sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Madina dan tidak bisa ditunda. “Hari ini ada sembilan pasangan yang tidak hadir dan itu akan batal. Uang yang disetorkan pun tak bisa ditarik kalau batal,” jelasnya.
Dia pun mengimbau peserta yang akan ikut isbat pada Kamis pekan depan untuk hadir tepat waktu. “Usahakan hadir tepat waktu. Kalau batal harus mengulang dari awal, termasuk pemberkasan dan verifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, kepala Pengadilan Agama mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi isbat nikah gratis bagi masyarakat ini. Dia menyebutkan, program ini membantu pasangan yang sebelumnya telah menikah, tapi belum mempunyai surat nikah sehingga terkendala dalam beberapa hal, termasuk pencatatan administrasi penduduk.
Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di KUA setempat. (RSL)