Pemkab Madina dan DPRD Inisiasi 25 Propemperda, 6 di Antaranya Pemekaran

Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan DPRD menginisiasi sebanyak 25 judul yang dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Enam di antaranya merupakan pemekaran desa dan kecamatan.

Hal itu terungkap saat sidang paripurna Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah di ruang Paripurna DPRD, Kamis (23/11). Sidang dipimipin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dengan dihadiri 29 wakil rakyat aktif.

Adapun enam daerah baru yang diusulkan adalah pembentukan Kecamatan Mudik Batahan (diusulkan DPRD), pembentukan Kecamatan Sihepeng Raya (DPRD dan pemda), pembentukan Desa Tabuyung Juo (DPRD), pembentukan Desa Sido Nauli (DPRD), pembentukan Desa Aek Galoga (DPRD dan pemda), dan pembentukan Desa Gunungtua Dolok (DPRD).

Kesepakatan tersebut tertuang pada Keputusan DPRD Kabupaten Mandailing Natal Nomor 170/032/KPTS/DPRD/2023 dan ditandatangani Erwin Efendi Lubis.

Selain pemekaran, hal lain yang masuk Propemperda adalah perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, pertambangan rakyat, izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berikutnya, pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat, standarisasi dan kualifikasi sarana dan prasarana pendidikan, pengelolaan sampah, pengelolaan keuangan desa, dan ranperda kesejahteraan rakyat.

Kemudian, ranperda pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan bangunan gedung, ketenteraman dan ketertiban umum, pembentukan BUMD, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ranperda badan permusyawaratan desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, penataan desa, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Di samping 25 ranperda itu, Pemkab Madina mengusulkan tiga ranperda lain yang masuk dalam kumulatif terbuka, yakni pertanggungjawaban APBD 2023, Perubahan APBD 2024, dan APBD Tahun 2025.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dalam sambutannya menyampaikan, usulan ranperda yang telah disepakati merupakan Propemperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi.

“Sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Sukhairi berharap Propemperda Tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai