Pemkab Madina Bayar Rekening ‘Siluman’ LPJU Hingga Puluhan Juta, Pihak PLN Tutup Mulut

Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) ternyata membayar rekening siluman LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, nomor rekening yang dibayar tak terdaftar pada pengecekan online dan tak bisa ditunjukkan PLN keberadaannya.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Madina Nurul Huda saat dimintai keterangan terkait proses dan tahapan meterisasi LPJU di ruang kerjanya, Kantor Dinas Perhubungan, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Pambangunan. “Ada beberapa rekening meteran yang harus dibayar, tapi tidak bisa PLN tunjukkan letaknya. Bahkan dicek secara online pun tidak terdaftar,” katanya, Rabu (24/04).

Nurul Huda menerangkan, sebelum pemasangan stand meter, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei dan uji lokasi karena sebelumnya sudah ada beberapa stand meter yang telah dibuat oleh PLN. “Sebagian, kan, sudah ada, sebagian belum. Cuma, kan, kami memastikan tagihan nomor rekening ini posisi di mana, inilah yang enggak dapat kami jawaban, makanya diulang kembali (uji lokasi-red),” tambahnya.

Dia menambahkan, ada beberapa keraguan terhadap meteran yang ditunjukkan oleh PLN. “Ada catatan-catatan mereka yang kami enggak jelas sebenarnya, tercatat di situ meterannya di rekening itu, cuma kalau diuji kembali dengan PLN, mereka pun tidak tahu di mana meteran ini,” ujarnya.

Angka-angka yang tertera dalam meteran yang tak bisa ditunjukkan pihak PLN itu bervariasi. Ada yang Rp33 juta dan Rp15 juta. “Yang besar-besarnya yang mau kami hilangkan,” lanjutnya.

Kepala Bidang Sarpras pada Dinas Perhubungan Madina Nurul Huda Saat Dimintai Keterangan terkait Meterisasi LPJU, Rabu (25/04).

Nurul Huda memaparkan pembayaran per bulan untuk LPJU sekitar Rp840 juta. Hal ini berdasarkan MoU yang disepakati Pemkab Madina dengan PLN. Namun, dia menyayangkan sikap PLN yang tertutup dengan detail isi nota kesepahaman itu. “Kata mereka baru ditandatangani ulang tahun 2022, tapi kami hanya dikasih tahu jumlah tagihan,” tuturnya.

Tak hanya itu, pihak PLN pun tak mau membuka nama pejabat yang melakukan penandatanganan MoU tahun 2022 itu dan poin-poin lain yang ada dalam kesepakatan tersebut. “Mungkin penyesuaian dengan harga listrik sekarang karena, kan, ada beberapa kali kenaikan,” sebutnya.

Menurut perhitungan Nurul Huda, nota kesepahaman itu sudah tak relevan dengan kondisi LPJU saat ini. Terlebih sudah banyak jenis lampu yang diganti. “Dulu, kan, lampunya merkuri yang watt-nya 250 ke atas, sekarang ada yang 100, 90, dan di bawahnya. Artinya, Pemkab Madina kelebihan bayar,” terangnya.

Maka dari itu, Dinas Perhubungan Madina yang ditetapkan sebagai pengurus LPJU mengupayakan agar meterisasi bisa rampung dalam dua tahun ini sehingga MoU itu bisa diperbaharui. “Kalau meterisasi sudah selesai, setidaknya ada penghematan Rp3 miliar dan Itu akan masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Tahun lalu, suvei dan uji lokasi telah dilaksanakan. Tahun ini, rencananya 43 titik stand meter akan disiapkan. “Targetnya masih wilayah Panyabungan karena setengah pengeluaran itu ada di sini,” lanjut Huda.

Dia mengungkapkan, untuk persiapan meterisasi ini butuh modal cukup besar, tetapi uang yang digelontorkan itu akan kembali dalam dua tiga tahun pertama. “Dalam perhitungan kami ada 6.800 titik LPJU di seluruh kabupaten ini. Kami ingin selesai tahun ini, tapi anggarannya terbatas sehingga dibuat perencanaan dua tahun selesai,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima HayuaraNet, untuk bulan Agustus 2023 cukup banyak tagihan rekening LPJU di atas Rp10 juta. Antara lain, rekening penerangan jalan dengan nomor 12410000037 jumlah tagihan Rp33 juta, 124100078567 Rp25 juta, LPJU Siabu Rp14 juta, dan LPJU IX Rp10 juta.

Deretan LPJU di Kota Panyabungan (Dok.HN)

Terkait kebenaran keterangan Nurul Huda tersebut, pihak PLN UP3 Padangsidimpuan yang dikonfirmasi melalu bagian humasy Wiwin Sapta Prabudi, Kamis (26/04), sampai berita ini dirilis tidak memberikan jawaban.

Awalnya, dia mengaku akan menyampaikan pertanyaan konfirmasi kepada yang membidangi LPJU. Lalu, pada Selasa (30/04), Wiwin menerangkan pertanyaan konfirmasi masih dikoordinasikan ke kantor induk di Medan. “Info dari bidang terkait masih dikoordinasikan ke Kantor Induk yang di Medan,” jawabnya.

Namun setelah ditunggu sampai hari ini tak ada jawaban terkait konfirmasi tersebut. Malah, Wiwin meminta untuk dibuatkan pertanyaan konfirmasi dalam bentuk surat dengan tujuan agar ada pertinggal. Alasan ini pun terkesan mengada-ada karena sebelumnya pertanyaan konfirmasi telah mereka koordinasikan sampai ke kantor induk yang ada di Medan.

“Masih belum ada konfirmasi balasan dari wilayah, atau boleh baiknya bersurat saja. Biar ada pertinggal tertulis,” terangnya.

Keengganan pihak PLN memberikan keterangan bukan kali ini saja. Sebelumnya pada tahun 2023 lalu, manajer ULP PLN Panyabungan yang dimintai keterangan enggan menerima dan menjawab konfirmasi wartawan. Awalnya, satpam kantor tersebut membolehkan wartawan masuk setelah terlebih dahulu melapor ke manajer. Namun, saat di depan pintu, Andi Wijaya (nama satpam-red), kembali menanyakan ihwal kedatangan wartawan. Setelah tahu ada pers, tiba-tiba dia masuk kembali ke ruangan atasannya.

Beberapa menit kemudian Andi keluar dan menyampaikan manajer tidak bisa berjumpa karena hendak mengikuti rapat daring. Andi menerangkan, sesuai yang disampaikan atasannya, sang manajer tidak punya data terkait MoU dan jumlah titik lampu.

Ternyata, keengganan pihak PLN memberikan data publik bukan hanya kepada media. Pihak pemerintah pun kewalahan. “Jangankan ke media, kami saja yang merupakan mitra mereka susah memperoleh data. Seakan ada yang disembunyikan,” kata salah seorang kepala OPD saat itu.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus menyetor sebesar Rp848.438.841 per bulan untuk pembayaran pemakaian listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Angka itu sesuai dengan MoU yang disepakati pemerintah dengan perusahaan milik negara tersebut.

Nota kesepahaman yang ditandatangani beberapa tahun silam dinilai sudah tidak relevan karena telah banyak perubahan, baik jumlah titik lampu yang rusak, besaran watt, dan jenis bohlam yang digunakan. Kondisi ini pun telah menjadi sorotan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Madina.

Suhandi, anggota Banggar dari Fraksi Gerindra mengatakan DPRD telah merekomendasikan peninjauan ulang dan revisi MoU itu sejak awal-awal pemerintah Sukhairi-Atika. Pada pembahasan anggaran tahun 2023, hal itu kembali direkomendasikan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai