Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengajukan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) pada sidang paripurna di Ruang Paripurna DPRD Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Rabu (20/9).
Adapun keempat ranperda yang diajukan itu adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2022-2042.
Bupati Madina H. M. Jafar Sukhairi dalam pidato yang dibacakan wakil bupati menerangkan, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat pemerintah daerah memiliki wewenang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.
“Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, mengharuskan pemerintah daerah melakukan restrukturisasi dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak,” kata wabup.
Terkait keamanan dan ketenteraman masyarakat, wabup menyampaikan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020 berakibat pada tidak relevannya Perda Madina Nomor 4 tahun 2010. “Sehingga mengharuskan pemerintah daerah untuk menyesuaikannya dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, peraturan daerah mengenai penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna. “Serta serasi, selaras dengan lingkungan dan menghindari kegagalan konstruksi dan bangunan gedung,” lanjut wabup Madina.
Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022-2042 ini nantinya akan meliputi tujuan penataan ruang wilayah, kebijakan, dan strategi penataan ruang kabupaten.
“Kemudian rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis, arah pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten,” sebut wabup.
Ranperda ini dibutuhkan mengingat pesatnya perkembangan wilayah dan kebutuhan penataan ruang wilayah yang berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap DPRD dapat membahas ranperda yang diajukan sehingga bisa ditetapkan sebagai perda dan diundangkan. “Sehingga saat ranperda ini disepakati bersama menjadi salah satu perda yang memberikan kepastian hukum, manfaat, efektif, efisien, dan aplikatif,” tutup wabup.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Madina setuju pembahasan keempat ranperda itu dinaikkan ke tingkat berikutnya. Namun, peserta dan undangan tidak mengetahui secara pasti tanggapan ataupun catatan fraksi-fraksi karena hanya satu fraksi yang membacakan pandangan umumnya. (RSL)