Panyabungan (HayuaraNet) – Pemindahan ulang catatan administrasi Desa Hutadangka dari Kecamatan Hutabargot ke Kecamatan Kotanopan terkendala peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parlin Lubis kepada wartawan, Rabu (14/7) kemarin.
Kadis PMD menyebutkan, pihaknya jauh-jauh hari telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya mengembalikan Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan.
Tak hanya itu, Pemkab Madina pun telah menyurati Kemendagri pada tahun 2021. Surat tersebut ditandatangani Sekdakab Madina.
“Kebetulan ada yang kita kenal di sana dan beliau berjanji akan membantu kepengurusannya,” tutur Parlin, mengutip StartNews.
Dari komunikasi itu, jelas Parlin, pihaknya diminta melengkapi beberapa dokumen. Di antaranya, peraturan daerah yang menetapkan jumlah desa dan kecamatan yang ada di Madina.
“Yang menjadi masalah Perda atau Perbup yang dimaksud belum ada di Pemkab Madina,” sebutnya.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun Perbup tentang Penetapan Jumlah Desa dan Kecamatan di Mandailing Natal
Parlin menambahkan, pihaknya belum menemukan adanya surat usulan dari Pemkab Madina yang dijadikan Mendagri sebagai dasar mengeluarkan SK pindahnya Desa Hutadangka yang sebelumnya di Kecamatan Kotanopan ke wilayah Hutabargot.
“Sudah kita coba cari surat itu, namun tidak ada. Artinya, kami tidak pernah menemukan adanya surat usulan dari Pemkab Madina untuk memindahkan Desa Hutadangka ke wilayah Hutabargot,” ungkapnya.
Parlin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi yang justru bisa menimbulkan masalah baru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Hutadangka, Kecamatan Kotanopan, secara administrasi pindah ke wilayah Kecamatan Hutabargot berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 146. – 4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2020. (RSL)