Pemilik Tak Perpanjang Kontrak Lahan, Kadis Perindag: Pemerintah Tak Lepas Tangan

Panyabungan (HayuaraNet) – Pemilik lahan seluas 1.842 meter per segi yang digunakan sekitar 125 pedagang di tempat relokasi pasar baru Panyabungan tidak memperpanjang kontrak sewa untuk tahun 2023. Pemilik atas nama Syafaruddin disebutkan ingin mengelola sewa lahan tersebut secara pribadi.

Meski demikian, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis mengutarakan pemerintah tidak lepas tangan dan telah menempuh berbagai upaya.

“Kami dari Dinas Perdagangan telah beberapa kali melakukan mediasi, tapi pemilik lahan tetap dengan keputusan untuk tidak menyewakan lagi kepada pemerintah. Tidak mungkin dipaksakan,” kata Parlin di rung kerjanya, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina, Sumut.

Parlin mengungkapkan, Dinas Perdagangan telah memasukkan sewa tanah bagi para pedagang pada APBD 2023 sekitar Rp600 juta. “Artinya, sejak awal ini sudah kami rencanakan untuk kembali memberikan subsidi kepada para pedagang,” terangnya, Senin (26/12).

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini mengatakan, pemilik lahan tidak memberikan jawaban pasti terkait tidak diperpanjangnya kontrak lahan. “Tidak ada. Hanya saja jawaban yang kami terima tidak lagi menyewakan kepada pemerintah,” ujarnya.

“Untuk alasan kenaikan harga sewa tidak ada diminta pemilik lahan. Bahkan dari kesepakatan dalam pertemuan beberapa hari lalu, Pak Capak (sapaan akrab Syafaruddin-red) justru membantu pedagang. Beliau juga sepakat untuk tidak memberatkan pedagang,” tambahnya.

Parlin menerangkan, untuk pedagang yang berjualan di lahan Syafaruddin dikenakan tarif Rp10 ribu per lapak (2×2 M)/hari pemakaian. “Tarif itu sudah termasuk biaya sewa lahan, biaya keamanan, dan biaya kebersihan. Namun, untuk lapak yang perputaran uangnya cepat ada yang dinaikkan jadi Rp15 ribu, tergantung pemilik lahan,” ungkapnya.

Terkait biaya sewa yang telah dianggarkan, Parlin mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan subsidi karena item penganggaran pada APBD adalah sewa lahan.

“Kalau nanti kita bayarkan kepada Pak Capak, kan, harus ada dokumen bukti pembayarannya. Item di APBD itu sewa lahan. Kalau dibayarkan artinya Pak Capak kembali menyewakan lahan, ini, kan, tidak. Kami tidak mungkin mengambil risiko terjadinya penyalahgunaan anggaran,” sebutnya.

Parlin pun tak menampik nantinya akan ada dugaan pemerintah tidak adil terhadap pedangan karena ada yang sewa lahannya disubsidi dan ada yang tidak. “Itu mungkin saja terjadi. Masalahnya bukan pemerintah tidak mau. Ada 12 pemilik lahan di sana dan hanya Pak Capak yang tidak menyewakan kembali,” terangnya.

Lebih lanjut, Parlin memaparkan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Syafaruddin dan telah memutuskan beberapa hal. Salah satunya, Syafaruddin diharuskan membayar biaya kebersihan sebesar 25 persen dari total pendapatan selama satu tahun.

“Angka yang diterima daerah sekitar Rp 45 juta. Itu dihitung dari jumlah lapak dikalikan uang kebersihan sebesar Rp2 ribu dikali 365 hari. Tetapi, karena selama ini PAD dari sana tidak pernah mencapai 100 persen, kami sepakati 50 persen dari total perhitungan tadi. Dari situ diambil yang 25 persen itu,” tutupnya.

Sebelumnya, beberapa pedagang melakukan aksi damai di Kantor Bupati Madina untuk menyampaikan keluhan terkait masa kontrak lahan yang akan berakhir. Para pedagang tersebut diterima oleh Sekdakab Alamulhaq Daulay. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai