Panyabungan (HayuaraNet) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution mengatakan pemerintah tidak abai denhan nasib warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang haknya belum dipenuhi perusahaan perkebunan sawit PT Rendi Permata Raya.
Hal itu disampaikan Bupati Sukhairi dalam konferensi pers di aula kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Rabu (29/3).
Konferensi pers ini dilaksankan, jelas bupati, untuk memberikan informasi agar pemberitaan terkait polemik PT Rendi dengan warga Singkuang I lebih berimbang.
Menurutnya, pemberitaan saat ini menyudutkan pihak tertentu. Meski demikian, Bupati Sukhairi tidak merinci pihak yang dimaksud.
“Jangan ada kesan pemerintah tidak peduli dan tidak memperjuangkan nasib rakyat,” katanya di hadapan wartawan.
Bukti kehadiran pemerintah, sebut bupati, salah satunya adalah munculnya draf MoU antara perusahaan dan masyarakat. “MoU itu baru ada di pemerintahan sekarang. Sudah dua kali disusun, tapi belum ada kesepakatan,” ungkapnya.
Bupati menuturkan, selisih paham yang muncul antara perusahaan dan warga Singkuang I hanya persoalan letak kebun plasma. “Masalahnya hanya di luar atau di dalam HGU. Ini soal teknis. Pemerintah tidak bisa ikut campur terlalu jauh. Itu kesepakatan pihak-pihak bersengketa,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, keputusan letak kebun plasma bisa diajukan ke ranah hukum sehingga keputusannya mengikat. “Yang terpenting perusahaan sudah mau membangun plasma, kalau mau di dalam tempuh jalur hukum. Kita ini di negara hukum, bukan negara suka-suka,” sebutnya.
“Jangan memperkeruh situasi, tidak bisa dipaksakan harus di dalam tanpa proses hukum,” lanjutnya.
Bupati mengungkapkan, saat ini sudah ada lahan seluas 100 hektare yang dibebaskan perusahaan untuk plasma dan 200 hektare lagi sedang diupayakan. “Perusahaan meminta camat dan kades untuk mencari lahan agar dibebaskan dan dijadikan plasma,” tuturnya.
Meski demikian, bupati tidak menjawab secara eksplisit titik lahan yang telah dan sedang proses pembebasan. Begitu juga dengan batas waktu yang diberikan pemerintah.
Terkait penilaian pemerintah mengenai pemberitaan yang terkesan tidak berimbang, Pimpinan Umum Malintang Pos Iskandar Hasibuan menuturkan wartawan menulis berita sesuai data dan keterangan nara sumber. Masalahnya, pemerintah dan perusahaan terkesan tertutup.
“Berita yang kami dapat dari Diskominfo hanya “bupati menghadiri, bupati meresmikan, bupati meninjau”, terkait hal seperti ini tidak pernah ada informasinya. Bahkan, hanya wartawan yang dekat dengan pejabat yang konfirmasinya dijawab,” terangnya.
Dia merasa manajemen perusahaan di Madina ini aneh sebab tidak menempatkan humas yang mudah dihubungi. “Kami sudah telepon nomor PT Rendi itu, tapi tidak ada jawaban,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolres H. M. Reza Chairul AS, Kajari Novan Hadian, Sekda Alamulhaq, Dandim 0212/TS Amrizal Nasution, Danramil Panyabungan AK Harahap, dan Kadis Kominfo Madina Martua Batubara. (RSL)