Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker

Jakarta (HayuaraNet) – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker. Dengan demikian masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan yang tidak padat manusia diperbolehkan untuk tidak memakai masker.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang dimuat di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai.

Namun, untuk masyarakat masyarakat yang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker. Selain itu, lansia dan orang dengan komorbid juga tetap disarankan memakai masker.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Jokowi.

Sinyal mengenai pelonggaran kebijakan terkait pandemi sebenarnya sempat disampaikan Jokowi pada Senin (25/4). Jokowi saat itu berbicara mengenai kemungkinan Indonesia memasuki fase endemi setelah Lebaran 2022.

Jokowi menegaskan tidak ingin tergesa-gesa untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi.

“Kasus Covid-19 di Indonesia memang rendah, tetapi apa pun, ada masa transisi yang kita masih harus hati-hati,” ujarnya.

Terkait penetapan pandemi menjadi endemi, Presiden menyampaikan, Indonesia tidak akan latah mengikuti negara lain.

“Ini masih ada transisi, kira-kira 6 bulan, kita lihat seperti apa. Kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian-kewaspadaan itu tetap harus,” tegas Jokowi. (Red)*

Mungkin Anda Menyukai