Panyabungan (HayuaraNet) – Kejadian berulang dugaan kebocoran gas beracun di wilayah kerja PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) seharusnya sudah cukup bagi pemerintah sebagai dasar untuk mengkaji ulang izin prinsip dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Hal itu disampaikan praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut) Mara Sakti Siregar ketika dihubungi, Rabu (28/9). “Kita minta pemerintah pusat mengkaji ulang izin prinsip dan amdal PT SMGP agar kejadian serupa tidak terjadi,” katanya.
Sakti menilai, peristiwa Selasa (27/9) merupakan pukulan telak bagi Pemerintah Pusat dan daerah. “Pemerintah harus jeli melihat peristiwa yang berulang kali terjadi. Tragedi 25 Januari 2021 yang menelan korban lima orang seharusnya menjadi kajian serius kepada Pemerintah Pusat dan Pemda Madina,” jelasnya.
Dia menyebutkan, rentetan tragedi yang terus berulang harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah dengan melakukan kajian dan investigasi untuk mencari tahu ada atau tidak human error maupun kelalaian perusahaan.
Menurut Sakti kejadian kebocoran gas yang terus berulang menunjukkan PT SMGP belum siap mengelola perusahaan panas bumi. “Kalau bisa pemerintah mencari perusahaan yang benar-benar berpengalaman di bidang geothermal,” harapnya.
Sakti membandingkan aktivitas perusahaan geothermal di Sarulla yang minim kejadian seperti di Sibanggor menunjukkan adanya indikasi ketidakmampuan PT SMGP mengelola perusahaan panas bumi. “Kalau memang PT SMGP tidak mampu mengelola silakan mereka angkat kaki,” tegasnya.
“Apakah ini proses pembiaran oleh perusahaan? Mau sampai kapan tragedi ini terulang terus di WKP SMGP? Kalau tak sanggup angkat bendera putih,” tutupnya.
Kejadian dugaan kebocoran gas beracun kembali terjadi di WKP SMGP pada Selasa kemarin. Akibat kejadian tersebut 89 warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara ratusan warga lain terpaksa dievakuasi. (RSL)