Pembatalan SKTT Kewenangan Bupati, Madina Care: Apa yang Ditunggu?

Jakarta (HayuaraNet) – Bupati sebagai Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) ternyata memiliki kewenangan untuk membatalkan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal itu terungkap dari pertemuan organisasi waralaba Madina Care dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta, Selasa (09/01).

“Tadi sesuai keterangan Humas BKN, pembatalan SKTT ini ada di tangan bupati. Jadi, apa yang ditunggu sehingga bupati seolah-olah sengaja mengulur waktu,” kata Founder Madina Care Wadih Al Rasyid Nasution.

Melihat situasi dan banyaknya desakan untuk membatalkan SKTT karena dinilai sarat kecurangan, Wadih mengaku heran dengan sikap bupati yang terkesan tidak berani mengambil keputusan terbaik. “Ini akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan tentu kita boleh menduga bahwa permasalahan ini asal mulanya karena perintah bupati,” ujar alumni SMAN 1 Panyabungan ini.

Wadih menjelaskan, sama seperti saat audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan BKN, Jumat (05/01) pekan lalu, pihaknya hanya melaporkan beberapa permasalahan seleksi PPPK di Mandailing Natal (Madina) Tahun 2023, seperti SKTT yang jadi pintu masuk praktik suap dan munculnya beberapa honorer ‘siluman’.

Pertemuan kali ini, jelas Wadih, berlangsung sekitar dua jam karena pihak BKN yang diwakili Pejabat Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Subagyo didampingi staf dari Pusat Pengelola Sistem Seleksi tertarik dengan data-data yang disodorkan Madina Care. “Tadi cukup lama karena pihak BKN tertarik dengan data yang kami bawa, terutama mengenai latar belakang guru siluman dan honorer siluman,” tutur aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini sesuai rilis yang diterima redaksi.

Dari pertemuan ini ada lima poin krusial yang menjadi kesimpulan. Pertama, hasil akhir seleksi PPPK dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam PermepanRB No 14 tahun 2023 pasal 3 dan pasal 38 ayat (1) dan (2).

Kedua, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 298/M/2023 diktum E poin 6d; dasar pembatalan adalah ketidaksesuaian (tidak objektif) pedoman pelaksanaan ujian, yakni ketidaksesuaian format yang diujikan dengan dokumen yang diminta panitia seleksi daerah di laman SSCASN sebagai dasar pengujian (dalam hal ini dokumen deskripsi diri) yang disertakan pelamar saat mendaftar.

Ketiga, apabila hal itu benar terjadi, maka Panitia Seleksi Daerah telah melanggar prinsip seleksi pengadaan PPPK sebagaimana diatur dalam PermepanRB Nomor 14 tahun 2023 Pasal 3 (prinsip kompetitif, adil, objektif, transparansi, bersih dari parktik KKN, dan tidak dipungut biaya).

Keempat, mengingat SKTT adalah permohonan instansi terkait, dalam hal ini Pemkab Mandailing Natal, maka pembatalan hasil SKTT adalah kewenangan PPK (Pejabat Pengawas Kepegawaian) yakni Bupati Mandailing Natal.

Kelima, mengingat pengisian DRH yang saat ini berlangsung, sebaiknya Bupati Mandailing Natal segera mengirimkan Surat Pembatalan SKTT yang ditujukan Kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Panitia Seleksi Nasional (BKN) dan Kemdikbud RI.

Dalam rilis tersebut, Madina Care turut melampirkan 26 nama peserta yang dinyatakan lulus PPPK, tapi ditengarai bermasalah. Enam di antaranya adalah peserta yang kelulusannya telah dibatalkan.

Pembatalan SKTT bukan hanya menjadi tuntutan peserta PPPK yang merasa dirugikan dan desakan mahasiswa yang turut berempati, tapi juga merupakan rekomendasi DPRD Madina setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Kepala Disdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar dan Kepala BKPSDM Abdul Hamid Nasution. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai