Panyabungan (HayuaraNet) – Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, tinggal menunggu uji coba pemakaian sarana dan prasarana pendukung serta peninjauan Komisi II DPRD setempat sebelum dilakukan pengundian untuk penetapan tempat pedagang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Madina Parlin Lubis di sela-sela acara Sosialisasi Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal yang berlangsung di musala pasar tersebut, Jumat (26/04).
“Ini prinsipnya yang kami undang ialah seluruh pedagang, tetapi, kan, yang hadir ini sebagaimana bisa dilihat pasti tidak semuanya,” katanya.
Dia mengatakan, dalam perhitungan Dinas Perdagangan maksimal dalam dua pekan ke depan sudah bisa dilakukan pengundian untuk kemudian kios/losd dapat ditempati pedagang.
Sosialisasi ini, jelas Parlin, merupakan bagian dari penyelesaian tahapan sebelum pasar bisa ditempati oleh pedagang. Dia menjelaskan, sebelumnya tahapan verifikasi dan validasi telah selesai dilakukan. “Itu kemarin kami telah melakukan verifikasi, artinya ada penelitian berkas, bukti kepemilikan,” ujarnya.
Dari verifikasi itu, tambah kadis Perindag, diperoleh data 830 pedagang. “Artinya ketika digunakan data awal ada 1.066 pedagang, kemudian berkurang menjadi 1.050, kemudian berkurang menjadi 944 dan hasil verifikasi dan validasi akhir itu 830 pedagang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi itu dan hitungan di atas kertas masih ada kekurangan sekitar 20 kios/losd dibandingkan jumlah pedagang.
“Tetapi, itu masih bisa berkurang karena kami belum tahu bagi mereka yang memiliki tunggakan tetap kami minta. Nah, artinya bagi yang tidak bisa membayar tunggakannya setelah tiga hari (masa pengundian), itu akan dialihkan kepada pedagang lain,” lanjut mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina ini.
Pengalihan itu akan disesuaikan dengan skala prioritas yang tertuang dalam perbup tersebut. Prioritas pertama adalah pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, aktif berjualan, menempati kios/losd, dan sudah lunas biaya perolehan atas toko/kios/losd eks pasar baru.
Kedua, pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, aktif berjualan, tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan atas toko/kios/losd. Ketiga, pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, tidak aktif berjualan, dan lunas.
Keempat, pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, tidak aktif berjualan, tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan atas toko/kios/losd. Kelima, pedagang baru yang terdaftar dan terverifikasi di database Dinas Perdagangan.
Sebelumnya, dalam sambutannya di hadapan pedagang yang hadir, Parlin menerangkan perbup itu disosialisasikan untuk mendapat tanggapan dari peserta sebagai pengguna kios/losd. “Perbup ini bukan kitab suci, artinya bisa diubah kalau kemudian ada masukan dari bapak/ibu pedagang yang tujuannya berkeadilan bagi sesama,” terangnya.
Namun, sosialisasi ini baru menyasar para pengguna kios/losd. Bagi pedagang kaki lima akan dilakukan penataan dan pembahasan lebih lanjut dikemudian hari serta dilakukan secara berkeadilan. Dia memastikan dalam hal verifikasi dan pengundian tempat, Dinas Perdagangan dan pejabat di pemerintahan maupun legislatif tidak punya kepentingan.
Di sisi lain, Parlin menyampaikan permintaan maaf karena sempat berjanji bulan Februari pasar itu sudah bisa ditempati pedagang. “Tetapi, ada agenda nasional berupa pilpres dan pileg sehingga kami harus mengalah dan baru bisa melakukan sosialisasi saat ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, mekanisme pemanfaatan kios dan los Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 sehingga aturan kepemilikan hak guna bangunan (HGB) yang berlaku sebelum pasar tersebut terbakar tidak lagi dipakai. Dalam hal ini, satu pedagang hanya berhak atas satu tempat. (RSL)