Pelaku Udaha Dagang Tak Boleh Pakai Timbangan Jenis Plastik

Panyabungan (HayuaraNet) – Pelaku usaha dagang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, dalam waktu dekat ini tidak diperkenankan memakai timbangan jenis plastik menyusul keluarnya surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina tentang Penertiban Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Timbangan jenis plastik pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga, bukan untuk transaksi jual beli. Timbangan jenis ini pun tidak memenuhi standar nasional UTTP.

Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis yang dihubungi, Senin (6/2), menerangkan, keluarnya surat edaran Nomor 310.3/057 tahun 2023 untuk melindungi kepentingan umum, terutama kepastian konsumen mendapatkan jaminan kebenaran pengukuran.

Parlin menambahkan, langkah ini diambil untuk mengajak dan mendorong pelaku usaha dagang menggunakan UTTP berstandar nasional. Sebagai rujukan, Disperindag menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran dan alat ukur menyangkut persyaratan teknik untuk melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat bertanggal 02 Februari 2023 itu ada empat poin yang disampaikan Disperindag. Pertama, pelaku usaha dagang diharuskan menggunakan UTTP standar nasional, salah satunya tidak diperbolehkan memakai timbangan jenis plastik.

Surat Edaran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina tentang Penertiban UTTP (Roy SL).

Kedua, pelaku usaha dagang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, dan pernah diperbaiki atau terjadi perubahan yang memengaruhi ukuran.

Pelaku usaha dagang juga tidak diperkenankan memakai UTTP dengan panjang, isi, berat, atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dari yang diizinkan serta mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan.

Ketiga, pelaku usaha dagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan UTTP dapat ditindak pidana. Keempat, atas hal tersebut Disperindag akan melaksanakan metrologi legal.

Parlin berharap pelaku usaha dagang di Madina mematuhi undang-undang yang mengatur penggunaan alat UTTP.

Untuk diketahui, tera ulang merupakan tindakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai