Pegawai KPK Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas Senilai Rp550 Juta

Jakarta (HayuaraNet) – Isu tak sedap kembali menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum reda kasus pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK senilai Rp4 miliar, kini muncul dugaan pegawai lembaga anti rasuah itu korupsi perjalanan dinas. Nilainya pun tak sedikit, yakni Rp550 juta.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa membenarkan hal tersebut. Dia menerangkan dugaan korupsi itu dilakukan oleh pegawai di ruang lingkup bidang administrasi.

Tindakan korupsi tersebut diketahui dan diungkapkan oleh atasan di tim kerja pelaku. Meski demikian, Cahya masih enggan membeberkan nama pegawai yang diduga menilap uang perjalanan dinas.

Sesuai keterangan Cahya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/6), dugaan tindak pidana korupsi itu tercium berdasarkan keluhan beberapa pegawai yang mengaku proses administrasi berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas oleh pelaku.

Atas hal tersebut, atasan pelaku melapor kepada Inspektorat Jenderal KPK bahwa ada dugaan fraud di tubuh lembaga yang seyogianya menjadi contoh bagi instansi lain dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian negara. Dari  investigasi itu diduga negara mengalami kerugian dengan nilai awal Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022.

Atas dugaan tersebut, pegawai terindikasi korupsi itu telah dilaporkan ke Kedeputian Penindakan. Secara paralel, juga dilaporkan ke Dewas KPK untuk diusut pelanggaran etiknya.

“Bersamaan dengan proses tersebut pegawai dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya,” tegas Cahya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai