‘Pasar Malam’ di Kotanopan, Sawah di Hilir Kian Terancam

Kotanopan (HayuaraNet) – Pasar malam di pinggir sungai Batang Gadis Kotanopan. Itu istilah yang dipakai masyarakat setempat menggambarkan aktivitas sekitar delapan alat berat yang mengeruk bebatuan untuk mendapatkan bijih emas secara ilegal. Excavator yang beroperasi tanpa pandang waktu itu pun kian hari kian mengancam persawahan yang ada di hilir.

“Beberapa hari lalu ada penambahan alat berat, dari belakang Masjid Al Muhtadin sampai rumah makan ALS setidaknya sudah ada delapan beko (excavator),” kata sumber media ini di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Sabtu (16/12) malam sekitar pukul 23.20 WIB.

Aktivitas ini pun seolah kontradiksi dengan beberapa informasi yang dikeluarkan beberapa media online dengan menyebut praktik penambangan ilegal di DAS Batang Gadis membantu perekonomian warga, terutama kaum ibu. “Ibu-ibu mana yang masih mencari emas tengah malam begini. Kalau excavator milik tauke-tauke, ya, benar. Mereka yang diuntungkan dengan menggiring opini seperti itu,” kata sumber tersebut.

Untuk diketahui, hari ini merupakan hari ke-19 dari 21 hari tenggat waktu yang diberikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada para pemilik excavator dan pemodal untuk menghentikan aktivitas yang dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Madina Khairil Amri Nasution mempertanyakan tenggat waktu 21 hari yang diberikan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menghentikan aktivitas excavator di DAS Batang Gadis Kecamatan Kotanopan.

Khairil menilai tenggat waktu tersebut terlalu lama dan terkesan meloloskan masa sewa alat berat. “Ada kecurigaan bahwa ini sengaja untuk memberi ruang bagi pelaku menyelesaikan masa sewa alat berat,” katanya di Panyabungan, Jumat (01/12) malam.

Dia menyebutkan, untuk penutupan aktivitas tambang ilegal yang diatur oleh undang-undang seharusnya hanya beberapa hari saja. “Kalau 3×24 jam masih masuk akal. Tapi, 21 hari dan bisa diperpanjang, ini sepertinya pelaku yang mengatur Forkopimda,” sebutnya.

Ketua KNPI menduga ada kekuatan besar di belakang penambang sehingga Forkopimda terkesan tak berdaya dan asal terlihat bersikap saja. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai