Tabuyung (HayuaraNet) – Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkesan tak netral dalam pelaksanaan tahapan Pilkades di desa tersebut. Atas hal itu, dua dari lima calon kepala desa mengajukan gugatan kepada panitia.
Penggugat pertama atas nama Asmaul Mikdar Daulay. Cakadea nomor urut 2 ini menilai banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.
Dalam surat gugatan tersebut, Mikdar menerangkan panitia tidak melaksanakan Pasal 38 Ayat (1) dan (2) Perbub Mandailing Natal Nomor 62 Tahun 2022. Kemudian, terdapat perbedaan sah tidaknya suara pada TPS 06 dengan TPS lain, dalam hal ini TPS 01 sampai TPS 05.
Pada poin berikutnya, Mikdar menjelaskan ada ratusan surat suara yang disahkan panitia padahal terdapat dua atau lebih lubang pencoblosan di dalam maupun di luar kotak segi empat yang memuat foto, nomor, dan nama calon pada TPS 01-05. Hal tersebut tidak terjadi pada TPS 06.
Mikdar mengungkapkan, pengesahan suara tersebut berpotensi memengaruhi hasil suara yang signifikan pada masing-masing calon. Dia pun meminta panitia melakukan penyesuaian peraturan dengan setidaknya melakukan penghitungan ulang suara.
Sementara penggugat kedua adalah Siti Berlian Sari. Cakades nomor urut 3 ini menjelaskan sebagian panitia menunjukkan ketidaknetralan dengan secara terbuka mengunggah foto salah satu calon di media sosial Facebook dan meminta masyarakat memilih calon tersebut.
Pada poin kedua keberatan, Berlian menjelaskan ada surat suara yang disahkan panitia meskipun tidak ditandatangani ketua KPPS. Dia pun menduga hal ini dilakukan sebagai upaya memenangkan salah satu calon.
Pada poin ketiga, mantan Sekretaris Desa Tabuyung ini mempertanyakan adanya perbedaan suara sah di TPS 01-05 dengan TPS 06.
Berikutnya, Berlian mengajukan keberatan atas waktu pemilihan yang dimulai pukul 09.30 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Mengingat jumlah DPT pada tiap TPS mencapai 600, kondisi tersebut mengakibatkan banyak warga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Pada poin kelima, Berlian menerangkan sebagian pemilih tidak menerima undangan. Pihaknya pun menduga hal ini disengaja untuk menjegal perolehan suara calon tertentu. Kemudian, Berlian menyampaikan telah terjadi pencoblosan oleh pihak tertentu dengan menggunakan surat undangan orang lain.
Menutup poin keberatannya, Berlian meyakini telah terjadi penggelembungan suara secara sistematis pada TPS 01-TPS 05 sehingga berpengaruh pada hasil akhir perhitungan suara.
Atas kejanggalan-kejanggalan itu, Cakades nomor urut 3 meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan penyesuaian pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, dia meminta panitia untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan berpedoman pada Perbub Madina Nomor 62 tahun 2022.
Terakhir, Berlian meminta diadakan Pilkades ulang dengan mengganti seluruh panitia sebelumnya. Dia pun berharap para pengganti ini nantinya adalah orang yang benar-benar independen, jujur, dan tidak memihak salah satu cakades.
Ketua panitia Pilkades Tabuyung Sakwan Lubis yang dihubungi belum memberikan keterangan terkait masuknya surat gugatan tersebut.
Sementara itu Ketua BPD Gendut Syahputra Lubis membenarkan adanya surat gugatan yang masuk. “Ya, ada. Kami telah menerima tembusan surat gugatan dari dua calon kepala desa,” jelasnya, Kamis (22/12).
Untuk diketahui, Pilkades Tabuyung diikuti oleh lima peserta. Cakades nomor urut 1 Ziaul Hak meraih suara tertinggi, yakni 803 suara sah. Calon nomor 2 Asmaul Mikdar Daulay memperoleh 361 suara. Sementara Siti Berlian Sari meraih 719 suara. Calon nomor 4 Yuserman memperoleh 246 suara, dan calon nomor 5 Chairil Anwar meraih 141 suara. Sedangkan suara tidak sah ada sebanyak 69. (RSL)