Tabuyung (HayuaraNet) – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tabuyung Sakwan mengatakan pihaknya masih menunggu surat pernyataan keberatan dari para kandidat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pilkades di desa tersebut.
“Kami sedang menunggu surat keberatan dari para kandidat,” katanya, Selasa (20/12).
Sakwan menerangkan ada gugatan (lisan-red) dari calon kepala desa terkait dugaan adanya pelanggaran selama pelaksanaan pilkades. “Dugaan pelanggaran ada dalam tahapan penyampaian undangan, penghitungan suara, dan ada surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS,” jelasnya.
Ketua Panitia menjelaskan, sesuai tahapan dan juknis pelaksanaan Pilkades di Mandailing Natal (Madina), panitia harus mengakomodir keberatan para calon untuk kemudian dilakukan rapat dan koordinasi dengan pihak kecamatan.
Untuk diketahui, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Sumut menjadi salah satu dari 62 desa yang menyelenggarakan Pilkades 2022. Dalam pelaksanaannya, Pilkades Tabuyung diikuti oleh lima peserta.
Sesuai dengan data yang diterima redaksi, perolehan suara masing-masing kandidat adalah sebagai berikut: Ziaul Hak memperoleh 803 suara sah, Asmaul Mikdar (361), Siti Berlian Sari (719), Yuserman (247), dan Chairil Anwar (141). Sementara suara tidak sah sebanyak 69 suara. (RSL)