Panyabungan (HayuaraNet) – Setelah 30 hari usai pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 di Mandailing Natal (Madina) belum ada keputusan terhadap sengketa yang masuk. Hingga saat ini, panitia kabupaten masih mendalami sengketa Pilkades.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Meinul Lubis yang dihubungi di Panyabungan, Sabtu (21/1).
Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution tentang penetapan jadwal dan tahapan Pilkades serentak, penyelesaian perselisihan hasil pilkades dijadwalkan 08 Januari-22 Februari 2023.
“Untuk Pilkades yang bermasalah masih didalami di kabupaten, dalam hal ini Dinas PMD,” katanya.
Sebelumnya, diketahui pada 20 Desember 2022 lalu sebanyak 62 desa melangsungkan pilkades serentak. Dari jumlah tersebut, sesuai keterangan Mukhsin Nasution yang saat itu menjabat kadis PMD, ada lima sengketa yang masuk.
Kelima desa yang bersengketa tersebut adalah, Desa Sopo Batu di Kecamatan Panyabungan, Desa Malintang Jae dan Malintang Julu di Kecamatan Bukit Malintang, Desa Huraba I di Kecamatan Siabu, dan Desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Kadis PMD Meinul, pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih sekaligus penyerahan SK 23 Februari-15 Maret 2023. Sementara pelantikan dilangsungkan antara 16 Maret-14 April 2023. (RSL)