Panitia Diduga Langgar Keputusan BPD, Dua Cakades Sopo Batu Ajukan Gugatan

Panyabungan (HayuaraNet) – Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, diduga melanggar keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Berita Acara yang Bisa Memberikan Hak Pilih pada Pilkades di desa tersebut.

Selain itu, panitia juga diduga tidak mematuhi keputusan bersama terkait batas akhir penambahan daftar pemilih tambahan (DPT).

Pasalnya, sesuai kesepakatan batas akhir pendaftaran DPT adalah 19 November 2022 dengan melampirkan KTP/KK atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Madina. Namun, pada praktiknya ada warga yang bisa menggunakan hak pilih meskipun suket baru dikeluarkan tanggal 19 Desember 2022.

Atas hal tersebut dua cakades mengajukan gugatan terhadap panitia. Adapun kedua cakades itu atas nama Muhammad Togu Sakirin (Nomor Urut 1) dan Amiruddin (Nomor Urut 2).

“Kami menduga panitia tidak menjalankan keputusan terkait batas akhir pendaftaran DPT. Kok, tiba-tiba ada warga bisa mencoblos bermodalkan suket yang dikeluarkan tanggal 19 Desember, sesuai kesepakatan batas akhir pendaftaran DPT itu 19 November 2022,” kata Amiruddin beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, Amir mengaku tidak menerima perhitungan hasil akhir Pilkada Sopo Batu karena panitia terkesan tidak netral dalam pengambilan keputusan. “Maka dari itu kami mengajukan gugatan,” jelasnya.

“Ada keluarga kami yang didaftarkan tanggal 23 November 2022, tapi ditolak panitia dengan dalih batas akhir pendaftaran telah lewat meskipun persyaratan pendaftaran (KTP/KK-red) telah dilampirkan. Beda perlakuan dengan yang suketnya keluar tanggal 19 Desember 2022,” tambahnya.

Dari informasi yang diterima HayuaraNet, ketua panitia terkesan lempar tanggung jawab terhadap gugatan yang diajukan dua cakades. Kabarnya, ketua panitia tidak mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada sehingga tanpa proses di desa gugatan langsung masuk ke tingkat kecamatan.

Pilkades Sopo Batu diikuti oleh tiga calon. Muhammad Togu Sakirin memperoleh 94 suara sah dan Amiruddin meraih 158 suara. Sementara itu cakades nomor urut tiga atas nama Henri meraih suara terbanyak, yakni 159 suara atau unggul satu suara dari calon nomor 2.

Untuk diketahui, BPD Sopo Batu mengeluarkan surat keputusan tentang warga yang bisa memberikan hak pilih pada Pilkades di desa itu. Dalam salinan berita acara yang diterima redaksi disebutkan, bahwa siapa-siapa yang mempunyai KK dan KTP yang beralamat di Desa Sopo Batu boleh memberikan hak pilih.

Pada prosesnya, sesuai dengan keterangan warga yang berhasil dihubungi menyebutkan, tidak satu pun warga yang menunjukkan KTP dan KK saat pencoblosan, termasuk warga yang terdaftar dalam DPT. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai