Panyabungan (HayuaraNet) – Nasib tragis menimpa Evi Indah Sari, warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukitmalintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dara berusia 19 tahun itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan mengambang di Aek Pohon, Saba Lolap, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, pada Kamis (25/04). Dari pemeriksaan medis ditemukan luka sayat di lehernya.
Ternyata Evi diduga dibunuh oleh Suroso Batubara (24), warga Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur. Pelaku merupakan pacar korban dalam kurun waktu satu tahun ini. Namun, sekitar tiga bulan lalu pelaku memilih menikah dengan perempuan lain.
Hal ini sesuai dengan keterangan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat menggelar rilis pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan atas Penemuan Mayat Perempuan di Desa Salambue. Penyampaian keterangan pers berlangsung di aula Mapolres Madina, Kecamatan Panyabungan Utara, Senin (29/04).
Kejadian ini bermula pada Rabu (24/05) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu Evi mengantar kakaknya ke Desa Salambue. Tak lama kemudian, korban pamit pulang. Sekitar pukul 19.30 WIB, kakak korban menanyakan keberadaan korban melalui pesan WhatsApp. “Saat itu korban menjawab sedang istirahat karena hujan,” kata Kapolres.
Tak lama berselang, kakak korban kembali menanyakan posisi Evi, tetapi tak ada jawaban. Tak adanya komunikasi lanjutan dengan korban membuat keluarga khawatir dan melakukan pencarian. Puncaknya pada Kamis (25/04), seorang warga yang menjaring ikan di Aek Pohon menemukan jasad korban mengambang. Atas temuan itu, dia melaporkan hal tersebut kepada masyarakat untuk kemudian dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan polisi dan keterangan dari saksi-saksi, dugaan pelaku pembunuhan mengarah kepada Suroso. Hal ini dikuatkan dengan keterangan para saksi bahwa pelaku terlihat membawa sepeda motor mirip milik korban pada malam kejadian. Atas hal itu, polisi melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan kepala Desa Hutabangun.
“Jadi, pelaku ini punya ciri khusus. Setelah dimintai keterangan kepala desa, pelaku satu-satunya yang memiliki ciri itu. Setelah semuanya mengarah ke pelaku, dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres Arie usai rilis pers.
Berdasarkan keterangan AKBP Arie, sesuai pengakuan pelaku, keduanya menjalin hubungan asmara. Mulanya, Evi disebutkan menjumpai pelaku untuk meminta pertanggungjawaban agar segera dinikahi. Keduanya kemudian bertengkar. “Nah, pelaku menampar korban dan jatuh ke parit diteruskan dengan mencekik dan membenamkan korban di parit itu,” terangnya.
Mendapati Evi lemas dan tak lagi melakukan perlawanan, Suroso mengambil pisau yang telah dipersiapkan dan menggorok leher korban guna memastikan korban meninggal. “Pelaku kemudian menyeret korban ke Aek Pohon dan menghanyutkan jasadnya,” ungkapnya.
Usai melakukan aksi sadisnya itu, Suroso membawa sepeda motor korban dan pulang ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa. Namun, untuk menghilangkan jejak, pelaku bersembunyi di kebun karet dekat Desa Hutabangun.
“Menindaklanjuti fakta-fakta yang diperoleh, pada Senin 29 April sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kaurbinops Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto berangkat menuju Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur. Sekitar pukul 06.00 WIB tim berhasil menemukan pelaku di persembunyian, di area kebun karet warga Desa Hutabangun,” tutur Kapolres Arie.
Dalam rilis pers itu, Arie Sopandi mengungkapkan motif Suroso menghabisi nyawa korban karena Evi meminta pelaku untuk menikahinya. “Untuk memastikan korban mati, pelaku menyayat korban di dalam air kemudian menghanyutkan korban,” sebutnya.
Arie Paloh menuturkan, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali. Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan korban dalam keadaan hamil atau tidak. “Kami masih menunggu hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga korban telah menduga Evi dibunuh orang dekatnya. Dugaan itu disampaikan paman korban atas nama Apriyadi setelah melihat luka di tubuh jenazah Evi. “Autopsi sudah selesai dilakukan. Melihat dari luka, kuat dugaan dia dibunuh,” katanya, Jumat (26/04) sebagaimana dilansir dari MohgaNews, Senin (29/04).
Atas tindakan pembunuhan itu, Suroso dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RSL)