Jakarta (HayuaraNet) – Per 1 Juli 2022 pemerintah dicanangkan akan mengurangi kuota pupuk bersubsidi kepada petani. Saat kebijakan ini berjalan nantinya hanya pupuk jenis NPK dan urea yang disubsidi, sementara untuk SP-36, ZA, dan Organik Granul tak lagi bisa diakses petani dengan harga subsidi.
Pengurangan kuota pupuk ini berdasarkan rekomendasi Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia mengingat keterbatasan anggaran dari pemerintah.
“Direncanakan per 1 Juli 2022 ini akan dilakukan (pengurangan-red), jadi nanti hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK,” ujar Senior Vice President Public Service Obligation (SVP PSO) Wilayah Timur PT Pupuk Indonesia Muhammad Yusri, Jumat (10/6) kemarin.
Dengan adanya pengurangan kuota, Yusri menjelaskan, banyak petani akan membeli pupuk non subsidi sehingga pihaknya harus bisa memastikan ketersediaan pupuk.
Namun, Yusri mengungkapkan Pupuk Indonesia hanya bisa menjamin ketersediaan Urea, meski demikian akan tetap mengupayakan ketersediaan NPK.
“Sementara untuk NPK, meski ada kendala bahan baku akibat perang Ukraina dan Rusia tetap diupayakan. Pupuk NPK ini penting untuk meningkatkan produktivitas,” jelasnya.
Yusri menerangkan, untuk saat ini bahan baku NPK masih mengimpor dari Rusia, Belarusia dan Ukraina.
“Masih ada Jordania, Kanada, Mesir juga sehingga kita melakukan pendekatan kepada negara-negara yang ada di luar Rusia dan Ukraina. Harapan kita mudah-mudahan bahan baku cukup, terutama di tahun 2023,” terangnya.
Sementara itu, SVP Perencanaan & Manajemen PSO Pupuk Indonesia Eric Juliana Rachman menjelaskan, kelancaran proses produksi pupuk tergantung ketersediaan bahan baku.
Eric mengatakan, ketersediaan bahan baku dan kestabilan pasokan pupuk sangat penting di tengah ketidakpastian global, terutama dampak dari perang Rusia dan Ukraina.
“Perlu kita pastikan ketersediannya, karena phosphate dan Kalium ini merupakan bahan baku dari hasil tambang yang tidak tersedia dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” pungkasnya. (RSL)