Mekanisme Pemanfaatan Pasar Baru Merujuk Permendag Nomor 21 Tahun 2021

Panyabungan (HayuaraNet) – Mekanisme pemanfaatan kios dan los Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 sehingga aturan kepemilikan hak guna bangunan (HGB) yang berlaku sebelum pasar tersebut terbakar tidak lagi dipakai.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina Parlin Lubis ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Madina, Sumut, Senin (20/02). “Dalam permendag itu pun tidak ada kata sewa, melainkan pemanfaatan,” katanya.

Parlin menerangkan, setiap pedagang memiliki hak sama selama namanya tertera dalam data yang dimiliki Disperindag Madina dan lolos verifikasi. “Artinya, semua dianggap nol kembali. Hanya saja yang boleh mengambil ruko atau los, ya, pedagang yang sebelumnya berjualan di pasar sebelum terbakar,” terang mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina ini.

Untuk itu, jelas Parlin, tidak ada keistimewaan bagi pedagang yang telah melunasi HGB ruko atau los pasar sebelumnya. “Ini pasar yang baru, tidak ada hubungannya dengan pasar sebelum terbakar selain daripada pedagang yang akan menempati. Aturannya berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Kadis Perizinan Madina ini memaparkan, merujuk permendag tersebut setiap retribusi di kompleks pasar diserahkan pengelolaannya kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), perusahaan daerah, atau pemerintah setempat dalam hal ini Disperindag. “Karena belum ada BUMD atau perusahaan daerah, kami yang bertanggung jawab. Untuk parkir pun, selama di dalam pasar kami yang memungut dan tidak bisa dipihakketigakan,” jelasnya.

Terkait pembagian ruko atau los, Parlin menuturkan, akan dilakukan undian terbuka dengan disaksikan forkopimda setempat. Untuk pedagang yang merasa tidak sesuai dengan hasil undian, Dinas Perdagangan akan memfasilitasi pertukaran pengguna kios atau los.

“Misalnya, si A mendapat kios Hook Utama, tapi dia tidak sanggup dengan biayanya dan di sisi lain, sebut si B, ternyata ingin tempat itu dan si A juga merasa cocok dengan hasil undian si B, maka kami fasilitasi pertukaran tersebut,” tuturnya.

Parlin mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih tetap dengan keputusan satu orang satu kios atau los. Terkait pedagang yang sebelumnya memiliki lebih dari satu kios akan dibicarakan lebih lanjut antara Pemkab Madina dan DPRD.

“Kan, ada itu yang punya lima, enam, atau delapan kios. Nah, ini yang masih harus dibicarakan bersama sehingga semuanya dapat menerima dengan lapang dada karena memang kios dan los yang tersedia lebih sedikit dibandingkan jumlah pedagang,” ungkapnya.

Mengenai harga sewa kios dan los, Parlin mengaku hal itu di luar tanggung jawab Disperindag karena disusun oleh tim perumus peraturan daerah. “Harga sewa dan kios itu dirumuskan tim pembuat perda dari pemerintah dan DPRD. Tetu, sebelum diundangkan sudah pasti terlebih dahulu dilakukan pengkajian,” tutupnya.

Untuk diketahui, Pasar Baru Panyabungan dalam waktu dekat akan difungsikan. Saat ini sudah masuk tahap verifikasi pedagang sebelum dilakukan pengundian terbuka. Jumlah pedagang yang akan diverifikasi, sesuai daftar, ada sebanyak 1.066 orang, sedangkan kios dan los yang tersedia hanya 810 unit. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai