Panyabungan (HayuaraNet) – Masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut menagih janji Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution untuk mencabut IUP (Izin Usaha Perkebunan) PT Rendi Permata Raya yang tak kunjung memenuhi kewajiban membangun kebun plasma.
Hal itu disampaikan Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama (HSB) Sapihuddin Tampubolon yang dihubungi via telepon seluler terkait aksi unjuk rasa warga Singkuang I di areal perkebunan perusahaan, Kamis (13/10).
“Kita membuat pernyataan sikap, salah satunya meminta Pak Bupati menepati janji yang dituangkan dalam notulen rapat tanggal 15 Oktober 2021. Pak Bupati saat itu mengaku akan menghentikan aktivitas PT Rendi kalau belum jua memenuhi hak masyarakat. Bahkan Pak Bupati menyebut bisa mencabut IUP perusahaan,” katanya.
Sapihuddin yang merupakan koordinator lapangan aksi unjuk rasa di PT Rendi menyampaikan ada 7 poin lain yang merupakan bentuk pernyataan sikap masyarakat yang jenuh dengan janji-janji perusahaan dalam belasan tahun ke belakang.
Pertama, menuntut perusahaan segera merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat Singkuang I minimal 20 persen dari luas HGU (Hak Guna Usaha) sebagaimana diatur undang-undang. Kedua, masyarakat jenuh dan muak dengan janji-janji perusahaan yang tak kunjung ditepati dan terkesan mengulur waktu dengan alasan tak dapat diterima akal sehat.
Ketiga, apabila dalam tempo tujuh hari sejak aksi hari ini perusahaan tidak juga mampu merealisasikan kebun plasma atau membuat pernyataan tertulis, maka masyarakat akan membuat aksi lanjutan sampai hak tersebut terpenuhi. “Bahkan tidak menutup kemungkinan lahan akan kami duduki,” tulis warga dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi.
Keempat, masyarakat menegaskan agar PT Rendi mengeluarkan hak plasma bagi masyarakat dari areal HGU, bukan areal baru. Kelima, masyarakat meminta kepastian jadwal pasti pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama paling lambat dalam jangka waktu satu minggu sejak hari ini.
Poin berikutnya meminta perusahaan membuat pernyataan sikap tertulis dalam menyikapi permintaan masyarakat. Bahkan bila perlu pernyataan tersebut dibuat akta notarisnya sebagai perjanjian awal antara perusahaan dengan Koperasi HSB. Terakhir, apabila tuntutan masyarakat tidak terpenuhi akan ada aksi lanjutan, termasuk unjuk rasa di kantor pemerintahan daerah di Panyabungan.
Masyarakat dalam orasi yang disampaikan saat unjuk rasa meminta kepastian dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk menuntaskan permasalahan yang telah berlangsung belasan tahun itu. (RSL)