Panyabungan (HayuaraNet) – Beberapa masyarakat Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melayangkan surat keberatan terkait proporsi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di kecamatan itu.
Surat keberatan tersebut diserahkan ke KPU Madina pada Senin (02/1) sore.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi disebutkan masyarakat Bukit Malintang merasa keberatan dengan hasil seleksi PPK karena didominasi oleh warga Desa Hutabangun.
Alasan keberatan itu adalah penetapan penyusunan PPK urutan 1-5 yang akan dilantik tidak mencerminkan keterwakilan warga Kecamatan Bukit Malintang karena SDM PPK terpilih didominasi desa tertentu, dalam hal ini Desa Hutabangun.
Kedua, masyarakat yang keberatan menilai penetapan susunan PPK urutan 1-5 melanggar asas proporsionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akibat dari hal tersebut telah muncul kecurigaan masyarakat Bukit Malintang bahwa penetapan urutan PPK terpilih berdasarkan titipan oknum tertentu untuk merusak proses Pemilu 2024, khususnya di kecamatan itu.
Masyarakat penggugat mengingatkan agar komisioner KPU Madina mempertimbangkan kembali anggota PPK yang akan dilantik.
Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan tersebut. “Benar kami telah menerima surat keberatan dimaksud,” katanya.
Terkait langkah yang akan diambil KPU, Syarief menjelaskan, sebagai institusi KPU menerima setiap keberatan dan masukan dari masyarakat.
“Tapi, bukan berarti KPU harus membatalkan keputusan yang telah diambil. Kami bekerja sesuai SOP dan regulasi yang ada,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan, agar semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan karena hakikatnya tidak ada peraturan yang melarang PPK berasal dari satu desa.
“Untuk KPU Madina pun demikian. Tiga dari lima komisioner berasal dari Panyabungan. Tidak ada yang mempermasalahkan,” pungkasnya.