Panyabungan (HayuaraNet) – Memasuki 2 Maret 2023 sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, belum jua berujung. Padahal sesuai pengakuan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Meinul Lubis batas penyelesaian sengketa adalah 22 Februari 2023.
Meinul yang dihubungi awal Januari 2023 lalu menjelaskan, sesuai dengan keputusan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution tentang penetapan jadwal dan tahapan Pilkades serentak, penyelesaian perselisihan hasil pilkades dijadwalkan 08 Januari-22 Februari 2023.
Siti berlian Sari alah satu calon kepala desa yang mengajukan keberatan atas hasil Pilkades Tabuyung menyampaikan hingga hari ini, Kamis (2/3), belum asa keputusan terkait sengketa di desa tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima hasil putusan sengketa Pilkades Tabuyung,” katanya lewat aplikasi WhatsApp.
Senada dengan Berlian, Ketua BPD Tabuyung Gendut Syahputra Lubis mengaku masih menunggu hasil putusan sengketa pilkades. “Belum. Kami masih menunggu,” katanya.
Gendut berharap pemerintah bisa segera mengeluarkan keputusan hasil sengketa sehingga masyarakat tidak terkatung-katung, terlebih jabatan kepada Desa Tabuyung sudah lowong cukup lama.
“Maunya segera tuntas agar ada kepala desa defenitif. Tidak seperti selama ini gonta-ganti penjabat,” harapnya.
Kepala Dinas PMD yang dihubungi terkait belum keluarnya keputusan terhadap sengketa Pilkades sampai berita ini dilansir tidak memberikan jawaban. (RSL)