Jakarta (HayuaraNet) – MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menuntaskan kasus suap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) formasi tahun 2023.
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi belum adanya tersangka penyuap dalam kasus yang telah bergulir sejak awal Januari 2024 itu. “Kalau memang ada oknum-oknum di pemerintahan dan legislatif yang terlibat, harus ditetapkan tersangka dan dibawa ke pengadilan. Siapapun itu orangnya,” kata Boyamin di Jakarta melansir StArtNews, Jumat (23/02).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta itu menjelaskan, dalam kasus suap atau gratifikasi, penyidik harus mencari yang memberikan suap dan menetapkannya sebagai tersangka. “Kalau hanya penerima suap yang dijadikan tersangka, maka bagunan proses hukum kasus ini menjadi tidak utuh,” tutur Boyamin.
Dia menambahkan, dalam kasus ini penyidik seharusnya tidak hanya menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif sebagai pihak yang menerima suap. Penerima dan pemberi sama-sama terjerat hukum. Apalagi pemberi suap justru diduga dari kalangan anggota DPRD.
“DPRD seharusnya mengawasi eksekutif, jangan malah jadi oknum yang memberi suap. Jadi double itu salahnya,” tutur pendiri KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Boyamin kembali menegaskan dalam kasus seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Madina tahun 2023, pemberi dan penerima suap seharunya sama-sama ditetapkan jadi tersangka. “Soal nanti bersalah atau tidak bersalah, nanti dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Madin) formasi tahun 2023. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa kembali sejumlah pejabat di lembaga eksekutif dan legislatif Madina.
“Polisi hingga saat ini masih bekerja dalam proses penyelidikan dan mendalami hal-hal lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Kamis (22/02).
Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina tahun 2023.
Para tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan Madina inisial DHS, Kepala BKD Madina inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Disdik Madina inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD Disdik Madina inisial DM.
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, dan memeriksa tiga pimpinan DPRD Madina, yakni Erwin Efendi Lubis, Harminsyah Batubara, dan Erwin Efendi Nasution serta satu anggota DPRD atas nama Rahmat Riski Daulay. (RSL)