Lembaga Pemerintahan dan Pemda Alokasikan Anggaran Pembelian Mobil Listrik pada Tahun 2023

Jakarta (HayuaraNet) – Lembaga pemerintah dan pemda (pemerintah daerah) diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran bagi pembelian listrik pada tahun 2023. Langkah ini diambil guna mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Rabu (12/10) kemarin.

Meski demikian, jelas Luhut, pemerintah pusat saat ini tengah mempersiapkan insentif untuk percepatan penggunaan mobil listrik. Namun, Luhut tidak merinci jenis insentif yang akan diberikan pemerintah. “Insentif ini akan berjalan, sedang disiapkan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7 tahun 2022 tetang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional. Aturan ini memerintahkan para menteri dan kepala lembaga untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik. 

Luhut menerangkan, inpres tersebut merupakan instruksi kepada lembaga pemerintahan dan pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pembelian kendaraan listrik pada 2023. “Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan rencananya, budget-nya harus membeli kendaraan listrik,” sebut Luhut.

Untuk diketahui, saat ini tren kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia sedang tumbuh. Hal ini bisa dilihat dari volume penjualan kendaraan listrik dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2022 di Jakarta yang mencapai 1.594 unit. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai