Medan (HayuaraNet) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai aparat hukum terkesan membiarkan kejahatan lingkungan yang dilakukan pihak PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) terus berlanjut tanpa ada tindakan signifikan.
Demikian disampaikan Ketua LBH Medan Ismail Lubis menanggapi insiden dugaan kebocoran gas beracun berulang di wilayah kerja perusahaan panas bumi yang beroperasi di lembah Gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
“Ini menunjukkan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang signifikan,” katanya, Rabu (28/9) kemarin.
Lebih lanjut, insiden demi insiden yang terus berulang telah menyebabkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat. “Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan terus berlanjut terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Ismail menilai rentetan kejadian yang telah menyebabkan ratusan warga menjadi korban ini menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Pusat dalam menjamin keselamatan setiap warga negara, khususnya terhadap masyarakat di Desa Sibanggor Julu dan sekitarnya.
Oleh karenanya LBH Medan meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut izin dan menutup PT SMGP serta bertanggungjawab atas kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Melansir CNN Indonesia, LBH Medan juga meminta Kapolda Sumut untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi demi keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Selain LBH, sorotan terhadap kinerja pemerintah dan aparat kepolisian terkait dugaan kebocoran gas H2S yang terus berulang di wilayah kerja PT SMGP terus mengalir.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat (GM3) juga telah melaporkan manajemen PT SMGP ke Polres Madina atas dugaan kejahatan lingkungan.
Sementara itu para tokoh, baik yang berdomisili di Madina maupun di luar Madina terus menyuarakan penutupan operasional perusahaan pengelola panas bumi PT SMGP.
Beberapa yang turut bersuara adalah DPD Sumut Dedi Iskandar Batubara, anggota DPRD Sumut Harus Mustafa Nasution dan Fahrizal Efendi Nasution, Ketua Fraksi Golkar DPRD Madina Arsidin Batubara, Ketua DPC PDIP Madina Teguh W. Hasahatan Nasution, praktisi Hukum Sumut Mara Sakti Siregar, dan beberapa organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan.
Patut diketahui, insiden kebocoran gas H2S yang terjadi pada 25 Januari 2021 yang menewaskan 5 warga telah sampai ke Poldasu, tapi sampai hari ini progres kasus tersebut belum terlihat. Tidak ada informasi lebih lanjut, baik penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan. (RSL)