Panyabungan (HayuaraNet) – Langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menolak menandatangani finalisasi batas daerah berdasarkan kesepakatan tahun 2012 merupakan kebijakan yang sudah tepat.
“Kita harus berdaulat atas tanah kita sendiri. Pemerintah telah mengambil langkah tepat dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1998,” kata Ketua Komisi I Zubaidah Nasution yang dihubungi di kediamannya, Panyabungan.
Lebih lanjut anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, masyarakat harus mendukung pemerintah agar batas-batas yang telah ditetapkan sesuai dengan RDTR tetap dipertahankan.
“Apalagi ada pengurangan luas wilayah Madina yang tentu saja ini akan merugikan kita,” ujarnya, Sabtu (27/8).
Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) berharap pemerintah segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti luas wilayah Madina sesuai UU Nomor 12 tahun 1998.
“Jangan sampai penolakan ini tidak diikuti dengan langkah pendukung berikutnya berupa penunjukan bukti-bukti luasan wilayah,” harap Zubaidah.
Sebelumnya diberitakan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menolak menandatangani finalisasi batas daerah Kabupaten Mandailing Natal dengan Tapanuli Selatan.
Atika menilai batas baru yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan tahun 2012 sangat merugikan Madina.
“Saya mewakili Bapak Bupati dan seluruh masyarakat Madina hanya akan setuju penentuan titik kordinat (batas wilayah-red) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1998,” jelasnya kepada wartawan usai Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri Batas Daerah di Best Western Plus Hotel, Jakarta, yang berlangsung 24-25 Agustus 2022.
Atas penolakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 2 (dua) minggu kepada Pemkab Madina untuk menyiapkan bukti dan dokumen pendukung luas wilayah sesuai dengan keberatan yang disampaikan pada rapat. (RSL)