Lagi, Sipir Lapas Natal Aniaya Anak di Bawah Umur

Panyabungan (HayuaraNet) – TF, salah seorang sipir di Lapas Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke Polres Madina oleh orang tua korban akibat dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Ayah korban usai melalui pemeriksaan di Polres Madina, Kecamatan Panyabungan Utara, kepada wartawan membenarkan telah melaporkan TF atas dugaan penganiayaan, Selasa (29/8) dini hari.

Dia menceritakan, awalnya korban dan kawan-kawannya melintas di depan rumah pelaku. Beberapa anak, tidak termasuk korban, melempar ke arah rumah kontrakan pelaku. Tak terima rumahnya dilempar, TF keluar dan menangkap N (inisial korban) dengan cara mencekik bagian leher belakang.

“Melihat pelaku keluar, anak-anak lari, tapi anak saya tetap berjalan karena merasa tidak ikut melempar. Lalu, dia dicekik dan dibawa ke teras rumah pelaku,” kata ayah korban.

Tak hanya dicekik, sesuai penuturan ayah korban, anaknya juga diintimidasi dan bahkan sempat mau dipukul korban.

“Jadi, anak saya disuruh minta maaf. Setelah dia minta maaf sampai dua kali, pelaku mengingatkan agar tak melempar rumah korban lagi. Anak saya menjawab tidak ikut melempar, mendengar jawaban itu sepertinya pelaku tidak terima dan hampir memukul dia,” tambahnya.

Terkait laporan, ayah korban mengaku akan melanjutkan kasus ini secara hukum dan belum berniat membuka ruang mediasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan. “Tidak. Tidak ada kata damai,” jawabnya.

Dia menerangkan, pelaku sampai saat ini belum ada menyampaikan permohonan maaf kepada dirinya secara langsung. “Tadi saya dengar dia minta maaf kepada mertua saya, tapi ke saya tidak ada,” ujarnya.

Sesuai informasi yang diperoleh HayuaraNet, pelaku juga sudah di Polres Madina. Kalapas Natal secara langsung yang mengantarkan TF ke Panyabungan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya amukan masa.

“Saat orang tua korban melapor ke Polsek Natal, itu sudah ada warga yang bergerak ke rumah pelaku,” terang personel polisi yang turut mengantar ke Panyabungan.

Sementara itu pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam penyidikan. Namun, informasi beredar bahwa istri pelaku yang sedang hamil dalam keadaan istirahat ketika rumahnya dilempar anak-anak.

Patut diketahui, pada September 2021 lalu seorang sipir di lapas tersebut, D Gultom, melakukan penganiayaan terhadap seorang anak. Akibat perbuatannya pelaku dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Saat itu, suasana di Natal sempat memcekam karena ratusan warga mendatangi lapas untuk mencari pelaku. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai