Panyabungan (HayuaraNet) – Pemerintah sedang menyusun kriteria kendaraan yang tidak bisa menggunakan bahan bakar pertalite dan solar sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal itu disampaikan anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (29/6).
Saleh menuturkan, jenis kendaraan yang tidak boleh menggunakan BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.
“Itu mobil pelat hitam masih bisa kecuali yang di atas 2.000 CC, termasuk motor mewah,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah baru memutuskan sebatas pada mobil di atas 2.000cc dan motor mewah di atas 250cc. Sementara untuk mobil di atas 1.500cc masih dalam pembahasan revisi Perpres tersebut.
“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” jelasnya.
Sementara itu, pembelian solar bersubsidi akan dibatasi untuk seluruh kendaraan pribadi plat hitam, tapi tidak untuk angkutan barang bak terbuka.
“Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan,” terang dia.
Selanjutnya, solar juga masih diperbolehkan dibeli oleh kendaraan atau angkutan umum perorangan seperti angkot dan juga bajaj.
“Kendaraan angkutan orang pelat kuning juga masih kita berikan JBT solar,” tutupnya. (RSL)