Panyabungan (HayuaraNet) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Sumatera Utara memecat sekelompok anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat bernama Wanda Winata dan security RS Bandung, di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan salah satu anggota Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi media, Rabu (9/11).
“Kompolnas mendorong agar mereka yang melakukan aksi kekerasan ini dikenai sanksi pidana dan sanksi kode etik berupa PTDH. Mereka masih baru jadi polisi tapi sudah sok-sokan melakukan kekerasan,” katanya.
Menurut hasil penelusuran informasi, anggota polisi yang melakukan penganiayaan itu baru dilantik pada 8 Juli 2022, dengan berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan ditugaskan di Direktorat Sabhara Polda Sumut.
Poengky menduga para anggota polisi tersebut tidak memahami amanat dari profesinya sebagai polisi. Dia pun menilai perbuatan para pelaku terhadap korban tidak dapat dibenarkan. “Ketika sekolah pasti tidak mempelajari dengan baik tugas sebagai polisi,” tegasnya.
Poengky menjelaskan, seharusnya sebagai polisi para pelaku bersikap humanis, melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum untuk menjaga harkamtibmas.
Polda Sumut secara terbuka membagikan kronologi kejadian tersebut di akun instagram @poldasumaterautara.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui peristiwa itu terjadi lantaran salah paham antara dari salah seorang anggota polisi berinisial Bripda T dengan petugas sekuriti RSU Bandung dan salah seorang perawat di salah satu hotel di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan pemicu penganiayaan itu lantaran salah satu pelaku tidak senang disebut sekuriti.
“Ada kata-kata dari seseorang sekuriti ataupun perawat RS Bandung mengatakan ke Bripda T ‘samanya kita security, sama lah kita security’,” kata Hadi dalam keterangan tertulis dikutip dari kumparan, Rabu (9/11/2022).
Hadi memastikan pelaku akan ditindak tegas. Namun, dia belum merinci bentuk tindakan yang dimaksud. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.
“Kita berupaya menyelesaikan permasalahannya sampai tuntas. Bagi anggota yang bersalah tentunya secara organisasi diberikan tindakan sesuai dengan kesalahan,” ungkap Hadi. (RSL)