Kisruh Seleksi PPPK di Sumut: 3 Pejabat Disdik Batubara Ditetapkan Tersangka

Panyabungan (HayuaraNet) – Kisruh seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di wilayah Sumatera Utara terus bergulir, setelah enam pejabat di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Podasu juga sedang menyidik kasus serupa di Kabupaten Batubara dan menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka merupakan pejabat di Dinas Pendidikan kabupaten tersebut, yakni Kadisdik inisial AH, Sekretaris Disdik inisial DT, dan Kabid Bin Ketenagaan Didsik inisial RZ.

“Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah. Perkara terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dgn Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kab. Batu Bara TA. 2023,” kata Kabidhumas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Senin (05/02).

Penetapan tiga orang tersangka itu, jelas Hadi, setelah penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berisi tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” jelas perwira menengah Polri itu

Meski demikian ketiganya masih berada di Kabupaten Batubara dan direncanakan akan dipanggil ke Mapoldasu pada pekan depan. “Minggu dipanggil dengan kapsitas sebagai tersangka,” ucap Hadi.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dan Kadisdik Batubara terkait kasus tersebut. Keduanya diamankan terkait dugaan pengutipan uang dari para peserta ujian PPPK Kabupaten Batubara. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai