Kisruh PPPK, Arsidin Batubara: DPRD Perlu Pergunakan Hak Angket atau Pansus

Panyabungan (HayuaraNet) – Sekretaris DPD Partai Golkar Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara mengatakan DPRD Madina perlu menggunakan hak angket atau hak investigasi (pembentukan panitia khusus) menyikapi penentuan kelulusan peserta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dinilai sarat kecurangan.

“Dalam situasi ini, DPRD penting menggunakan hak angket atau pembentukan pansus sehingga persoalan PPPK ini terang-benderang,” kata anggota DPRD Madina dari Fraksi Partai Golkar ini di Panyabungan, Minggu (24/12).

Berdasarkan pengaduan, ragam pemberitaan, dan postingan di media sosial yang telah viral, Arsidin menilai Pemkab Madina telah zalim dan berkhianat kepada rakyatnya, dalam hal ini peserta PPPK guru. “Pemerintah telah merampok hak masyarakat dengan modus pengurangan nilai secara tidak transparan,” tutur legislator tiga periode ini.

Arsidin menambahkan, semua pihak harus menjadikan kisruh PPPK ini atensi khusus sehingga kesemena-menaan yang terjadi tidak terulang di kemudian hari. “Atas nama keadilan, pemerintah harus terbuka mempertanggungjawabkan keadaan ini dengan cara terbuka pula,” tegasnya.

Kisruh PPPK di Madina bermula setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengeluarkan pengumuman hasil seleksi, dalam berkas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Alamulhaq Daulat itu terlihat ada pengurangan nilai CAT Kompetensi Teknis peserta. Lalu, beberapa peserta mendapatkan penambahan nilai signifikan melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang pelaksanaannya tidak transparan.

Kepala BKPSDM Abdul Hamid menjelaskan, dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023. “Apabila daerah melakukan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT,” katanya mengutip Madina Pos.

Namun, Hamid tak menjelaskan penentuan nilai pada SKTT dimaksud selain menyebut BKPSDM dan Disdik Madina yang memberikan penilaian terhadap seluruh peserta dengan menjawab 10 poin pertanyaan standar.

Sebagai informasi, peeserta yang mengikuti SKTT adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Dalam pelaksanaan mengacu pada Kemendikbudristek Nomor 298 Tahun 2023 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK Guru Tahun 2023. Disebutkan, dua orang penguji yang telah disetujui Panselnas akan diberikan akses melihat daftar peserta yang akan dinilai, dari aplikasi yang tersedia keduanya memberikan penilaian berdasarkan keterangan diri singkat yang ditulis pendaftar saat memulai pendaftaran di SSCASN. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai