Panyabungan (HayuaraNet) – Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Khairil Amri Nasution mempertanyakan tenggat waktu 21 hari yang diberikan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menghentikan aktivitas excavator yang mengeruk bebatuan di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis Kecamatan Kotanopan.
Khairil menilai tenggat waktu yang diberikan oleh Forkopimda terlalu lama dan terkesan meloloskan masa sewa alat berat. “Ada kecurigaan bahwa ini sengaja untuk memberi ruang bagi pelaku menyelesaikan masa sewa alat berat,” katanya di Panyabungan, Jumat (01/12) malam.
Dia menyebutkan, untuk penutupan aktivitas tambang ilegal yang diatur oleh undang-undang seharusnya hanya beberapa hari saja. “Kalau 3×24 jam masih masuk akal. Tapi, 21 hari dan bisa diperpanjang, ini sepertinya pelaku yang mengatur Forkopimda,” sebutnya.
Ketua KNPI menduga ada kekuatan besar di belakang penambang sehingga Forkopimda terkesan tak berdaya dan asal terlihat bersikap saja. “Harusnya kalau benar mau ditertibkan, APH bisa turun ke lokasi. Kotanopan tidak termasuk WPR,” jelasnya.
Dugaan itu, tambah Kahiril, kian kuat dengan adanya informasi penambahan excavator di lokasi. “Apalagi kita baca di beberapa media justru ada penambahan alat berat setelah Forkopimda mengeluarkan maklumat,” teranganya.
Tenggat waktu 21 hari itu, tambah Khairil, seolah sengaja ditentukan sehingga pelaku bisa dengan leluasa melakukan pengerukan. “Seharusnya itu untuk pemulihan bekas kerukan, istilahnya reklamasi. Bukan malah kian menjadi-jadi karena waktu kian sempit,” tutupnya.
Sebelumnya, Forkopimda Madina menyepakati penutupan tambang ilegal (PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan. Para pelaku diberikan waktu 21 hari untuk membersihkan lokasi dan menghentikan aktivitas.
Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat koordinasi langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan tanpa izin di aula Bapperida Madina yang dipimipin Wakil Bupati Atika Azmi dan diikuti Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Wakapolres Madina Kompol Marluddin, perwakilan Dandim 0212/Tapanuli Selatan, dan beberapa kepala OPD. (RSL)