Panyabungan (HayuaraNet) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sobir Lubis mengapresiasi Dinas Kesehatan terkait Program BPJS UHC (Universal Health Coverage) yang akan meng-cover 95 persen warga Bumi Gordang Sambilan sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan berobat gratis.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan. Tetapi, dengan catatan program ini harus benar-benar dikawal sehingga warga prioritas diutamakan,” kata anggota Komisi IV yang membidangi kesehatan ini, Kamis (14/12).
Sobir menerangkan, selama ini banyak masyarakat tidak bisa berobat ke rumah sakit karena terkendala administrasi dan biaya. “Dengan adanya BPJS UHC di bawah Dinas Kesehatan Madina ini, harapannya hal seperti itu tidak lagi terjadi,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina berharap masyarakat yang belum memiliki BPJS agar segera mendaftarkan diri ketika program tersebut launching tahun depan. “Program bagus ini harus didukung. Semoga ke depan Dinas Kesehatan bisa melahirkan program-program serupa yang tujuannya untuk kemudahan masyarakat Madina,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Madina menggelontorkan anggaran sebesar Rp46 miliar dari APBD untuk mendukung program BPJS UHC. Anggaran tersebut diproyeksikan akan mampu meng-cover 95 persen warga Madina dan direncanakan launching Januari 2024.
Untuk kesiapan launching, jelas Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang, pihaknya telah melakukan pengecekan kesiapan pelayanan rumah sakit. “Dengan capaian 95 persen ada tambahan sekitar 73.200 peserta yang di-cover BPJS dengan jumlah Rp46 miliar yang dianggarkan dari APBD,” ungkapnya.
Faisal menerangkan, syarat untuk mendapatkan UHC ini adalah warga Madina tanpa melihat faktor ekonomi. “Tapi, karena capaiannya belum 100 persen diutamakan masyarakat kurang mampu dan belum memiliki BPJS,” ujar Faisal.
Untuk diketahui, program UHC merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya UHC, masyarakat dijamin mendapatkan layanan kesehatan pada pelayanan rumah sakit secara gratis, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. (RSL)