Panyabungan (Hayuaranet) – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengatakan pembiaran aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, akan mengorbankan masyarakat dan merusak lingkungan.
Hal itu disampaikan Erwin kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi langkah-langkah penyelesaian kegiatan penambangan tanpa izin di aula Bapperida Madina, Selasa (28/11). “Aktivitas ini dapat merusak lingkungan, ekosistem, dan persawahan,” kata ketua DPC Partai Gerindra Madina ini.
Untuk itu, dia pun setuju dengan keputusan penghentian seluruh aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan excavator itu. “Seluruh pertambangan emas tanpa izin, saya berharap semuanya wajib ditutup total,” sebut legislator tiga periode ini.
Erwin berharap semua pihak objektif menyikapi keputusan yang telah diambil Forkopimda. “Agar objektif untuk menyikapi permasalahan dampak dari aktivitas PETI ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Madina Atika Azmi menegaskan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Madina menyepakati penutupan tambang ilegal (PETI) di DAS Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan.
Kesepakatan tersebut diambil yang dipimipin wabup dan diikuti Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, kepala Badan Wilayah Sumatera II Kegiatan Irigasi III Padangsidempuan, kacabwil V Disperindag dan ESDM Sumut, Wakapolres Madina Kompol Marluddin, perwakilan Dandim 0212/Tapanuli Selatan, dan beberapa kepala OPD.
Untuk diketahui, berdasarkan sumber media ini di lokasi setidaknya ada 11 excavator yang beroperasi mengeruk bebatuan di pinggir sungai tersebut. Kondisi ini pun mau tak mau menyebabkan air keruh. Padahal, di hilir banyak masyarakat yang menggunakan air sungai untuk mencuci atau mandi. (RSL)