Panyabungan (HayuaraNet) – Ketua DPC PDIP Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Teguh W. Hasahatan Nasution yang merupakan anggota DPRD dari dapil IV Madina angkat bicara terkait hasil rapat Forkopimda terkait pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya.
Dia menilai, kesimpulan rapat yang melibatkan para pimpinan di daerah ini hanya kesediaan perusahaan membangun kebun plasma kepada warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, tapi tanpa titik lahan yang jelas.
“Tidak ada kesimpulan rapat yang dihasilkan kecuali perusahaan menyatakan bersedia membangun plasma, tapi lahannya tidak jelas di mana,” katanya, Sabtu (25/3).
Teguh mengungkapkan, dia mengikuti rapat yang diselenggarakan di aula kantor Bupati Madina itu secara live (daring). Dalam hematnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah cepat di tengah situasi seperti sekarang ini.
“Bisa saja penghentian sementara aktivitas perusahaan sebelum ada kejelasan titik kebun plasma,” tambahnya.
Teguh menambahkan, saat ini masyarakat sedang berhadap-hadapan dengan aparat di lokasi unjuk rasa dan bukan tak mungkin terjadi gesekan yang justru akan merugikan banyak pihak.
Menurut Teguh pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan berupa stanvas sehingga masyarakat bisa bubar dan aparat pulang untuk bertemu dengan keluarganya.
“Karenar tuntunan masyarakat sebelum ada kejelasan plasma mereka, TBS kebun jangan keluar dulu,” terangnya.
Terkait Bupati H. M. Jafar Sukhairi yang terkesan meluapkan amarah di tengah rapat yang diikuti Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres H. M. Reza CAS, perwakilan Kajari Christopher B. Sinaga, Sekdakab Alamulhaq Daulay, dan beberapa pimpinan OPD itu merupakan hal yang wajar dalam tatanan demokrasi.
Meski demikian dia menyampaikan bupati juga jangan marah kalau masyarakat punya penilaian tersendiri terhadap pemimpinnya.
Patut diketahui, masyarakat Singkuang I sejak Senin (20/3) lalu melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Rendi. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta perusahaan segera merealisasikan kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya, maka akan dicabut perizinannya.
Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021. (RSL)