Panyabungan (HayuaraNet) – Maraknya pemberitaan media siber mengenai seorang kepala desa di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga menghalangi penangkapan pengedar narkoba membuat organisasi Gerakan Nasional Anti Narkoba setempat angkat bicara.
Mereka meminta kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa tersebut jika informasi itu benar adanya. “Kami dari Granat Mandailing Natal mengecam tindakan kepala desa itu. Jika terbukti, silakan pidanakan,” kata Wakil Ketua Granat Madina Alqaf Masri di Panyabungan, Jumat (17/05).
Praktisi hukum ini bahkan meminta Pemkab Madina turut mengambil peran dengan memberhentikan kepala desa tersebut. “Kami juga minta kepala desa itu tidak main-main dengan persoalan narkoba dan tidak menghalang-halangi tugas kepolisian,” tambahnya.
Alqaf menerangkan, tindakan yang dilakukan kepala desa itu dapat dikenakan Pasal 221 KUHP Obstruction of Justice mengahalang-halangi tugas kepolisian dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan. “Tapi, jika terbukti merupakan bagian dari sidikat, maka jauh lebih parah (hukumannya),” lanjut dia.
Sebelumnya beberapa media siber baik lokal maupun nasional memberitakan adanya seorang kepala desa yang diduga menghalangi personel kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/05) dini hari.
Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Madina Aipda FS mengaku kepala desa berinisial F itu tidak memperbolehkan personel kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terduga bandar.
“Kades menghalangi polisi menggeledah rumah bandar narkoba itu, padahal informasi yang kami terima dari masyarakat setempat, barang bukti ganja ada di dalam rumahnya,” kata Aipda FS, Rabu (15/05).
Mengutip Waspada Online, bandar narkoba yang hendak ditangkap tersebut merupakan target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Madina dalam operasi antik yang tengah berjalan saat ini. Bandar tersebut juga merupakan mafia yang bolak-balik masuk penjara karena kasus narkoba jenis ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan, SH,MM, yang dikonfirmasi mengaku akan memanggil kepala desa tersebut pada Senin (20/05) pekan depan untuk dimintai keterangan.
“Setelah keterangan kades kami dapatkan, kalau memang ada unsur mengahalang-halangi tugas kepolisian, tentunya akan kami ambil tindakan, bisa pidana. Namun, saat ini belum bisa kami ambil kesimpulan,” katanya melansir Madina Pos. (RSL)