Panyabungan (HayuaraNet) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina) melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka dengan inisial AS dan RBH ditahan pada waktu berbeda. RBH lebih dahulu ditahan pada Selasa (31/5) dan AN dua hari kemudian atau Kamis (2/6).
“Salah satu tersangka yakni RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu dan AS dilakukan penahanan pada hari ini,” jelas Kasi Intel Fatizaro Zai yang didampingi Kasi Pidsus Daniel Barus, Kamis (2/06).
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Panyabungan. Penahan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor: print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor: print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022 yang ditandatangani Kajari Novan Hadian.
Fatizaro mengungkapkan, penahanan ini perlu dilakukan untuk mendalami penyidikan.
“RBH ini sendiri merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madina,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka AS, jelas Fatizaro, merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina.
“Kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH,” jelasnya.
Kasi Intel ini menambahkan, penahanan terhadap AS baru bisa dilakukan pada Kamis karena yang tersangka baru memenuhi panggilan pada hari tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang mencemari nama baik pendidikan ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp 746.687.986,-. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. (RSL/Rls)