Kejahatan Lingkungan PT SMGP Terkesan Dibiarkan APH

Panyabungan (HayuaraNet) – Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang beroperasi di lereng Gunung Sorik Marapi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut terkesan dibiarkan oleh APH (aparat penegak hukum) karena sampai hari ini tidak terlihat progres kasus secara signifikan. Padahal sudah ada aduan masyarakat dan laporan korban.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumut Tan Gozali Nasution kepada HayuaraNet di Panyabungan, Madina, Minggu (13/11).

“Ini menunjukkan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus berlanjut tanpa adanya tindakan yang signifikan,” katanya.

Tan menerangkan, APH terkesan mengulur waktu penyelesaian kasus yang secara nyata telah merenggut lima nyawa warga Desa Sibanggor Julu akibat kebocoran gas H2S pada 25 Januari 2021 lalu. “Setelah itu ada beberapa kejadian serupa. Meski tak ada korban jiwa, tapi yang dilarikan ke rumah sakit ratusan orang,” paparnya.

Presiden Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) ini mengutarakan, insiden demi insiden yang berulang telah menyebabkan ketakutan dan keresahan masyarakat. “Hal ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan terus berlanjut terhadap masyarakat,” terangnya.

Tan menjelaskan, dugaan adanya pembiaran oleh APH wajar muncul keraguan kasus ini akan selesai mengingat sampai saat ini belum ada tersangka dari pihak manejemen PT SMGP. “Perlu diketahui bersama, laporan dan pengaduan telah disampaikan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat yang Diduga Terpapar Gas Beracun Dirawat di Rumah Sakit (Dok. HN).

Tan Gozali menilai rentetan kejadian yang menyebabkan ratusan warga menjadi korban menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menjamin keselamatan warganya, khususnya di Desa Sibanggor Julu dan sekitarnya.

Tan pun meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar turun tangan dan segera mencabut izin PT SMGP. “Serta bertanggung jawab atas kebocoran gas yang telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” sebutnya.

“Kami berharap kepada Pak Kapolda agar segera menurunkan jajarannya untuk melakukan pengusutan atas kasus kematian akibat kebocoran gas H2S juga kasus-kasus serupa di lingkungan PT SMGP demi keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan hak azasi manusi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat (GM3) dan korban H2S Muklis Nasution telah melaporkan manajemen PT SMGP ke Polres Madina atas dugaan kejahatan lingkungan, tapi sampai hari ini belum ada proses signifikan.

“Kami berharap agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius oleh Kapolres AKBP Reza sampai ada penetapan tersangka. Jangan seperti selama ini terkesan dipetieskan,” tutupnya. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai