Kasus dalam Penyelidikan APH, Pembentukan Pansus PPPK Ditunda

Panyabungan (HayuaraNet) – Kasus dugaan suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) ternyata berimbas terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD setempat.

Hal itu terkonfirmasi dari salinan berita acara rapat pimpinan yang diterima redaksi dari Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Senin (08/01). Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan diikuti oleh 10 dari 11 pimpinan di DPRD.

Rapat itu menghasilkan enam kesepakatan, beberapa di antaranya adalah proses penerimaan PPPK Madina Tahun 2023 diduga kuat bermasalah, pembentukan Pansus Pengumuman Hasil PPPK Tahun 2023 ditunda mengingat saat ini Poldasu sedang melaksanakan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Bahwa para pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi berpandangan selama aparat penegak hukum melaksanakan penyelidikan akan diadakan pengumpulan data yang lebih akurat terkait kekisruhan seleksi penerimaan PPPK Madina Tahun 2023,” demikian bunyi kesepakatan pada poin keempat berita acara rapat pimpinan itu.

Kesepakatan hasil rapat ditandatangani oleh Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Suhandi, Ketua Fraksi Demokrat Dodi Martua, Ketua Fraksi Partai Golkar Sobir Lubis, Ketua Fraksi PKB Edi Anwar, Ketua Fraksi PKS Ahmad Budiman Borotan, Ketua Fraksi Hanura Syamsir MN, Ketua Fraksi Persatuan Madina Zulfahri Batubara, dan Ketua Fraksi Amanah Berkarya Nisat Sidik Nasution. Sementara itu Wakil Ketua Harminsyah Batubara tidak menandatangani karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Kisruh PPPK bermula beberapa jam setelah pengumuman. Banyak peserta yang merasa dicurangi dengan pemberian nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Atas hal itu, peserta melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Madina, kantor Bupati, dan rumah dinas bupati.

Unsur legislatif menyikapi aspirasi dengan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (28/12/23) dengan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni meminta Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk membatalkan SKTT dan mengembalikan nilai CAT dan mengevaluasi hasil seleksi PPPK Tahun 2023 dengan catatan apabila ada yang terbukti mal administrasi agar didiskualifikasi.

Poin berikutnya meminta bupati mencopot Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dollar Hafriyanto untuk dicopot dari jabatannya paling lama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.

Di tengah kekisruhan itu personel Dirkrimsus Poldasu melakukan penyelidikan dugaan suap seleksi PPPK. Kabarnya beberapa pejabat telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Bupati Sukhairi, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, dan Kepala BKPSDM Abdul Hamid Nasution.

Di sisi lain, untuk mengurai permasalahan yang telah menimbulkan kegaduhan itu tujuh anggota DPRD menginisiasi pembentukan pansus. Sebelum diserahkan kepada pimpinan dewan, pembentukan pansus itu ditandatangani 10 anggota legislatif. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai