Panyabungan (HayuaraNet) – Sorotan terhadap Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution sepertinya belum reda dan akan terus berlanjut. Pasalnya, kini terkuak kakak kandung Atika dengan jabatan kepala Sub Bagian Kepegawaian (eselon IV) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat diberikan fasilitas berupa mobil dinas.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2006, ASN yang berhak mendapatkan fasilitas mobil dinas minimal eselon III. Atas hal tersebut, aroma nepotisme pun berembus di instansi yang dipimpin Abdul Hamid Nasution itu. Apalagi mobil dinas yang dimaksud, merek Mazda dengan nomor polisi BB 512 R itu sering parkir di depan rumah Kasubbag Maruba Handayani. Tak hanya itu, dalam beberapa kesempatan terlihat dipakai seorang lelaki, diduga suami yang bersangkutan.
Fasilitas mobil dinas bagi kasubbag atau pejabat setingkat itu di Madina merupakan hal langka. Sepertinya, Maruba merupakan satu-satunya pejabat eselon IV yang mendapat fasilitas tersebut. Situasi ini pun menjadi perbincangan beberapa pegawai Pemkab Madina.
“Sepengetahuan saya hanya di kantor BPKSDM Madina hal ini terjadi. Itulah sebabnya berembus aroma nepotisme,” ujar seorang pegawai pemkab, Jumat (18/8).
Pegawai lain menjelaskan, selama ini sudah sering menjadi bahan pembicaraan sesama pegawai, tapi hanya sekedar bisik-bisik. “Maklumlah pak,” ujarnya sambil meminta agar namanya tidak dituliskan.
Kedua sumber yang memberikan keterangan tampak hati-hati saat menjawab pertanyaan wartawan. “Untuk lebih jelas tanya yang lain saja pak,” sebut keduanya.
Kepala Bidang Aset pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Madina Armin Saputra Hakim Harahap mengakui mobil BB-512-R adalah aset pemkab, tapi penggunaannya di kantor BKPSDM Madina. “Soal teknis penggunaannya, itu menjadi kewenangan kepala OPD tersebut,” katanya, Jumat (18/8).
Kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid tak membantah mobil berplat hitam BB 512 R itu aset Pemkab Madina. Mobil tersebut, jelas Hamid, merupakan kendaraan operasional instansi yang dipimpinnya.
Hamid menampik pemberian mobil dinas kepada Maruba karena yang bersangkutan saudara kandung wakil bupati. Dia menerangkan, pejabat setingkat eselon IV itu hanya penanggung jawab mobil tersebut.
“Saya tidak ada memberikan secara khusus,” katanya, Jumat (18/8) sore, melalui WhatsApp
Namun, dia tak menjelaskan secara detail alasan penunjukan Maruba sebagai penanggung jawab. Patut diduga, alasan itu hanya asal-asalan mengingat masih ada beberapa kepala bidang atau pejabat lain yang punya mobilitas tinggi di BKPSDM. Madina
Ketika ditanya apakah pemberian mobil dinas kepada Maruba tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi sesama pegawai di kantor itu, terutama bagi pejabat eselon III, menurut Hamid, mobil BB-512-R adalah kendaraan lapangan yang sewaktu-waktu bisa dipakai oleh pegawai BKPSDM.
Pada Kamis (17/8) lalu, mobil itu terlihat parkir di depan Lopo Mandheling Coffee yang ada di pelataran Masjid Agung Nur Alan Nur Aek Godang. Usai upacara penurunan bendera, Maruba dan beberapa orang yang diduga anak-anaknya masuk ke dalam mobil tersebut. Lalu, mobil itu melaju ke arah Purba alih-alih ke arah Panyabungan yang merupakan tempat kediaman yang bersangkutan.
Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam. (RSL)