Panyabungan (HayuaraNet) – Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Prasetyo Triwibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku penguburan bayi di lorong Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, yang ditemukan pada Rabu (05/7) adalah UP (21 tahun), ibu kandung bayi tersebut.
AKP Prasetyo kepada wartawan, Jumat (07/7), menjelaskan UP mengubur bayi itu karena sudah meninggal saat dilahirkan. Bayi tak berdosa itu merupakan hasil hubungan gelap UP dengan kekasihnya. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas ayah sang bayi.
Prasetyo menerangkan, sebelumya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, salah satunya adalah UP. Dari pemeriksaan tersebut, UP mengakui perbuatannya.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan UP sebagai tersangka karena masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah bayi tersebut meninggal saat dilahirkan atau karena ulah manusia.
Untuk saat ini UP masih menjalani pemeriksaan kesehatan pasca-melahirkan di RSUD Panyabungan dan di bawah penjagaan polisi.
Sebelumnya diberitakan, warga lorong Aek Galoga gempar dengan penemuan bayi yang terkubur di salah satu pekarangan rumah warga. Yanuar, saksi mata, menceritakan awalnya dia melihat gundukan tanah di dekat tempat penjemuran kain miliknya.
Awalnya dia tidak begitu peduli, tapi usai memasak untuk makan malam, Yanuar kepikiran dengan gundukan tanah tersebut. Tanpa pikir panjang dia menggali gundukan itu dan di dalamnya ditemukan jenazah bayi terbungkus jilbab putih. (RSL)