Panyabungan (HayuaraNet) – Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal (Kapolres Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait tindak lanjut penutupan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Kecamatan Kotanopan, Madina, Sumut, yang dilakukan baru-baru ini.
AKBP Arie Paloh memilih mengabaikan konfirmasi yang diajukan redaksi sebanyak dua kali. Konfirmasi pertama disampaikan pada 29 April 2024 atau empat hari pasca-penutupan PETI. Meski pesan konfirmasi telah dibaca yang bersangkutan, tetapi jawaban tak pernah diterima redaksi.
Meski tak mendapat jawaban, redaksi kembali meminta keterangan dengan mengajukan konfirmasi serupa pada Selasa 14 Mei 2024. Sama seperti sebelumnya, AKBP Arie Paloh hanya membaca pesan tersebut.
Penutupan PETI Kotanopan mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang memberikan apresiasi, tapi di sisi lain muncul desakan terhadap orang nomor satu di Polres Madina itu untuk melakukan hal serupa di daerah lain, termasuk penambangan ilegal di pegunungan maupun daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Batang Natal dan pantai barat.
Desakan itu bahkan disampaikan secara langsung di depan Mako Polres Madina melalui unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa.
Dalam kesempatan itu mereka meminta pihak kepolisian menutup segala aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan di Bumi Gordang Sambilan.
Selain kemungkinan Polres Madina melakukan tindakan serupa di daerah atau kecamatan lain, beberapa pertanyaan yang menyelimuti penutupan PETI itu antara lain, penindakan terhadap pelaku galian C ilegal yang disebut-sebut marak terjadi di Madina. Kemudian, tindak lanjut proses penyelidikan dan penetapan tersangka pemilik dua unit excavator yang saat ini kabarnya masih diamankan di Mako Polres Madina.
Hal lain yang dinanti masyarakat adalah langkah kepolisian setelah mengetahui adanya anggota TNI yang mem-backup kegiatan yang melanggar hukum tersebut. Keterlibatan anggota TNI disampaikan langsung oleh AKBP Arie Paloh saat memimpin rapat koordinasi di Mako Polres Madina beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, untuk menjalankan excavator atau mesin donfeng dibutuhkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sementara itu, BBM tersebut termasuk yang disubsidi pemerintah sehingga dapat dipastikan hanya boleh diperjualbelikan untuk masyarakat tertentu. Terkait kemungkinan adanya penyelundupan BBM jenis tersebut, kapolres tak memberikan jawaban.
Di sisi lain, Kapolres AKBP Arie pernah menyampaikan bahwa nama-nama pelaku tambang ilegal di Kotanopan telah dikantongi pihaknya. Namun, sampai hari ini belum ada kabar terkait pemanggilan nama-nama tersebut. “Untuk nama-nama pemainnya sudah saya kantongi semua,” sebut kapolres beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kapolres Arie Paloh bersama unsur Forkopimda Madina pada 25 April 2024 turun secara langsung ke lokasi PETI di Pasar Kotanopan dalam rangka penutupan aktivitas ilegal itu. Meski tidak menemukan satu alat berat dan penambang di lokasi, pihak kepolisian menemukan alat hisap sabu (bong).
Penemuan bong itu merupakan salah satu pertanyaan konfirmasi yang diajukan redaksi. Pertanyaan lain adalah kemungkinan pihak kepolisian melakukan penyelidikan interal mengungkap kemungkinan adanya personel yang terlibat, baik sebagai backing atau penyedia BBM. (RSL)