Kapabilitas Pj Kades Tabuyung yang Tak Teruji Berujung Kebijakan Sesuka Hati

Panyabungan (HayuaraNet) – Kapabilitas kepemimpinan dr. Mahyuni yang diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung sejak awal telah menimbulkan keraguan, bukan hanya di tengah-tengah warga Tabuyung, tapi juga masyarakat luas.

Pasalnya, dengan jabatan sebagai Kepala Puskesmas Singkuuang, dr. Mahyuni dipandang tidak akan bisa konsentrasi pada tugasnya sebagai Pj karena terdesak kepentingan yang lebih besar: Mengejar akreditasi nasional Puskesmas yang ia pimpin. Akreditasi ini pun menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Tak butuh waktu lama keraguan itu pun terbukti. Baru diangkat sekitar 2 minggu lalu, dr. Mahyuni langsung membuat kebijakan yang terkesan sesuka hati tanpa memperhatikan etika dan perasaan warga Desa Tabuyung. Bagaimana tidak, tanpa tedeng aling-aling dr. Mahyuni mengangkat Mazli Lubis sebagai sekretaris.

Mazli Lubis bisa disebut sebagai biang kerok kekisruhan yang timbul di pemerintahan Desa Tabuyung. Pasalnya, Mazli adalah Kepala Desa terpilih yang kemudian mengundurkan diri pada tahun 2017. Sejak saat itu gonta-ganti Pj pun terjadi. Setidaknya sudah 6 orang yang pernah duduk sebagai Pj.

Kapabilitas kepemimpinan dr. Mahyuni yang tak teruji dan sejak awal sudah diragukan banyak kalangan itu pun kembali menuai persoalan. Seakan belum puas dengan pengangkatan Mazli Lubis, dr. Mahyuni mengeluarkan kebijakan yang dalam praktiknya mengangkangi Permendagri Nomor 67 Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5.

Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Sementara pada surat keputusan yang dikeluarkan dr. Mahyuni tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa mengangkat Zulasri (lahir 17 Agustus 1973) sebagai Kaur Pemerintahan, Sardencis (10 April 1979) Kaur Keuangan, dan Zaidal (10 Maret 1978) Kaur Perencanaan. Ketiganya telah melewati batas usia maksimal.

Pemberhentian aparatur desa yang sebelumnya menjabat dipandang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 5 Permendagri Nomor 67 itu. Hal-hal yang membolehkan kepala desa memberhentikan aparatur desa tidak terpenuhi sehingga pengangkatan aparatur yang baru tidak memenuhi syarat yurisprudensi.

SK Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu telah disampaikan kepada pihak terkait dan telah disampaikan secara resmi di tengah masyarakat melalui pengumuman lewat pengeras suara masjid sebagaimana kebiasaan di Desa Tabuyung, ketika ada hal penting yang harus disampaikan kepada masyarakat.

Kini keraguan publik pun semakin menjadi-jadi. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak bisa menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan baik bisa menghadirkan kepemimpinan yang berpihak pada masyarakat banyak.

Sejak awal kebijakan Bupati Madina H. M. Ja’far Sukhairi yang mengangkat dr. Mahyuni sebagai Pj terkesan dipaksakan. Kebijakan ini dipandang tak bijak, tapi Bupati bergeming dengan semua penolakan dan kontroversi yang muncul.

Seharusnya Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal memberikan perhatian terhadap kebijakan Pj Kades yang sarat dengan potensi pelanggaran hukum. Kebijakan ini bukan tak mungkin awal dari kebijakan lain yang serupa di masa mendatang dan berimplikasi pada penggunaan APBDes tahun berjalan.

Patut dicatat, semua kekisruhan yang muncul dan berujung pada penggantian penjabat yang berulang kali semata-mata hanya merugikan masyarakat setempat. (RSL)

Mungkin Anda Menyukai